Kendari (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani secara adil dan sesuai dengan fakta yang ada.
Ketua MUI Kabupaten Konsel KH. Mohammad Wildan Habibi di Kendari, Rabu, mengatakan saat ini perkara yang tengah menimpa antara terdakwa Supriyani dan siswa inisial D, anak dari Aipda Hasyim Wibowo tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan mulai banyak informasi yang negatif dan cenderung memperkeruh situasi di media sosial.
"Tentu saya berharap, semua pihak agar tetap tenang dan bijak dalam memandang perkara ini. Jangan mudah terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya yang dapat menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan," kata Wildan Habibi.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu hoaks yang berkaitan dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
"Mari kita kendalikan diri dan berpikir dengan hati yang jernih dalam menyikapi perkara ini. Jangan terjebak informasi katanya-katanya, apalagi postingan di Medsos yang belum valid. Kita serahkan sepenuhnya kepada pengadilan seperti apa hasilnya," ujarnya.
Wildan Habibi juga menjelaskan bahwa terkait perkara ini ia juga berharap agar Majelis Hakim PN Andoolo, Kabupaten Konsel dapat bertindak objektif berlandaskan hukum dalam mengeluarkan putusan nantinya di persidangan.
"Tentu harapan kami majelis hakim tidak mudah terpengaruh dengan opini publik dalam memutuskan perkara ini. Kalau memang benar putuskan yang benar, jika salah putuskan yang salah. Jangan memutuskan hanya karena adanya desakan publik, tapi juga harus sesuai dengan faktanya seperti apa," tambahnya.
Diketahui, saat ini sidang perkara yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito Supriyani tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, usai eksepsi kuasa hukum Supriyani ditolak oleh majelis hakim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI Konsel harap majelis hakum putuskan perkara Supriyani sesuai fakta