Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024 menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi undang-undang.
Kelima negara yang dikehendaki kerja sama bidang pertahanan dengan RI tersebut, yakni India, Prancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.
"Apakah lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Di awal, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam laporannya menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi I DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui lima RUU terkait dengan kerja sama bidang pertahanan tersebut dalam Pembicaraan Tingkat I pada Rapat Kerja Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9).
Meutya menyebut kerja sama internasional di bidang pertahanan ini guna meminimalisasi potensi ancaman, kemampuan industri pertahanan suatu negara, hingga wujud diplomasi pertahanan.
"Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil," ucapnya.
Komisi I DPR RI berharap dengan disetujuinya RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antarkedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan, serta integritas wilayah kedua negara saudara.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden menyatakan persetujuannya atas lima RUU kerja sama bidang pertahanan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dengan disetujuinya kelima RUU tersebut menjadi undang-undang oleh DPR, kata dia, terbentuklah dasar hukum bagi kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik India, pemerintah Republik Prancis, pemerintah Kerajaan Kamboja, dan pemerintah Republik Federatif Brasil, serta antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab.
Kelima RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan, yaitu RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Berikutnya RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Selanjutnya RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Selain itu, RUU tentang Pengesahan Persediaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.