Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi warga binaan atau narapidana yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Kepala Rutan Kelas II A Kendari Herianto saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki, terdapat beberapa warga binaan atau narapidana di Rutan Kendari yang merupakan warga Provinsi Sulawesi Tenggara, tetapi tidak memiliki NIK.
"Perekaman data bagi warga binaan yang belum memiliki NIK atau KTP, entah itu belum mencetak baru atau memang ada yang hilang atau bahkan rusak. Kita laksanakan perekaman KTP elektronik bekerja sama dengan Dukcapil Kota Kendari," kata Herianto.
Ia mengatakan warga binaan di Rutan Kendari tercatat sebanyak 752 orang, sementara mereka yang belum memiliki NIK ada 19 orang.
"Yang kita masukan hari ini sebanyak 19 orang," ujarnya.
Herianto menambahkan perekaman KTP elektronik dilakukan dalam rangka mengupayakan seluruh warga binaan di Rutan Kendari yang berdomisili di Sulawesi Tenggara bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Ini salah satu yang kita laksanakan untuk melengkapi syarat administrasi, yaitu dilengkapi dengan KTP. Jadi, harus lengkap KTP-nya menjadi syarat untuk dilaksanakan pemilihan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari Iswanto mengatakan perekaman KTP elektronik di Rutan Kelas II A Kendari merupakan instruksi Penjabat Wali Kota Kendari yang mengarahkan seluruh organisasi perangkat daerah berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menyukseskan Pilkada 2024.
"Selain ada PKS (perjanjian kerja sama) dengan rutan, memang juga pimpinan kami dalam hal ini penjabat wali kota menginstruksikan kepada semua bawahannya, termasuk Dukcapil, berkolaborasi dengan siapa saja, dalam hal ini KPU maupun Bawaslu, dan terutama rutan," ujar Iswanto.
Ia mengapresiasi pihak Rutan Kendari yang telah bersurat untuk melaksanakan perekaman KTP elektronik bagi warga binaan yang belum memiliki identitas administrasi.
"Sementara dalam hal pemenuhan administrasi untuk melakukan pemilihan penyaluran hak suara harus ada KTP pemilih. Jadi, benar sekali yang dilakukan kepala rutan menyurat kepada Dukcapil agar bisa difasilitasi melakukan perekaman KTP," tambah Iswanto.