Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari memastikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari hanya akan berlangsung satu putaran.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh, di Kendari, Selasa, mengatakan bila merujuk pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada tidak ada istilah Pilwali dilaksanakan sebanyak dua putaran.
“Pilkada dua putaran itu terjadi di rezim Pilkada tahun 2012 ke bawah tetapi untuk Undang-Undang Nomor 10 saat ini tidak lagi demikian,” kata Jumwal.
Menurut Jumwal, perubahan norma yang terjadi berdasarkan putusan MK belum lama ini hanya mengubah norma terkait dengan syarat pendaftaran bakal calon dan selebihnya tetap sama termasuk dengan syarat pemenangnya.
“Aturan untuk pemenang tidak diubah yakni tetaplah yang memiliki suara terbanyak atau tertinggi itulah yang akan ditetapkan menjadi pemenang,” katanya.
Selain itu, Jumwal juga mengatakan Pilwali Kota Kendari tahun ini juga berpotensi menghasilkan lima pasangan calon (Paslon) yakni pasangan pertama Siska Karina Imran – Sudirman diusung Partai Nasdem dan Partai Gelora, kedua Aksan Jaya Putra – Andi Sulolipu diusung Partai Golkar dan Partai PPP.
“Ketiga pasangan Yudhi Mahardika – Nirna Lachmuddin diusung Partai Gerindra, Partai PDIP dan Partai PKB, keempat Sitya Giona Nur Alam – Subhan diusung Partai PKS dan Partai Demokrat dan terakhir pasangan Abdul Razak – Afdhal diusung Partai PAN dan Partai Perindo,” katanya.
Untuk konfirmasi pendaftaran, lanjut Jumwal, hingga saat ini sudah ada empat dari lima paslon yang sudah melakukan konfirmasi.