Kendari (ANTARA) - Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio kembali memberikan apresiasi terhadap kepedulian kelompok pemuda yang ditujukan kepada dirinya, terkait anggaran makan minum rumah tangga yang ada pada salah satu Pemerintah Provinsi Sultra.
Dalam pernyataan Sekda Sultra yang di terima, Sabtu, memberikan pemahaman sekaligus meluruskan adanya anggapan yang keliru, bahwa anggaran makan minum tersebut bukan hanya dikhususkan pada rumah jabatan (Rujab) Sekda saja melainkan seluruh belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra atau disingkat Setda Provinsi Sultra.
“Kritikan seperti ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada pemerintah, agar pemerintah dalam melaksanakan segala aktivitasnya, tetap berpedoman pada aturan-aturan berlaku.
"Hanya saja, yang perlu dipahami adalah Rujab merupakan rumah jabatan yang rumah tangga nya diurus oleh rumah tangga pemerintah, dalam hal ini Setda Pemprov Sultra,” terang Sekda.
Jenderal ASN itu mengatakan, anggaran makan minum tersebut, bukan berarti belanja bahan makanan sehari-hari untuk Sekda, melainkan seluruh kegiatan pemerintahan yang melibatkan unsur pimpinan, mulai dari kegiatan rapat hingga penyambutan dan penjamuan tamu.
“Rujab Sekda itu hanya sebagai lokus kegiatan. Ini yang perlu kita pahami. Terlepas dari itu semua, kami tetap berterima kasih atas deteksi dini, baik dari sejumlah pemuda yang menyuarakan maupun dari teman-teman media sebagai partner dan sosial kontrol pemerintah yang menuangkannya dalam bentuk pemberitaan,” tuturnya.
Sekda Sultra menjelaskan, terkait adanya rekomendasi dari BPK, pihaknya juga tengah melakukan tindak lanjut oleh Inspektorat.
“Segala bentuk yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, tentu pemerintah tidak lepas dari audit sejumlah lembaga pengawasan keuangan yang berkompeten, sekaligus menjadi deteksi dini terhadap kekeliruan dalam pelaporan,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra, Laode Muhammad Rickhzal Putra menerangkan, terkait rekomendasi BPK atas belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Wilayah Provinsi Sultra.
“Untuk diketahui, hasil rekomendasi BPK ini terkait realisasi anggaran tahun 2022 dan 2023, dimana untuk tahun 2022 yang direalisasikan sekitar 94,05 persen. Sedangkan pada tahun 2023 sekitar 62,32 persen dari total anggaran,” jelasnya.
Laode Rickhzal menambahkan, dari persentase realisasi anggaran tersebut, pemerintah tetap berupaya maksimal mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah yang ada di Biro Umum Setda Provinsi Sultra.
Rickhzal menerangkan, terkait hasil rekomendasi BPK tersebut terkait seluruh anggaran yang ada di Setda Sultra, bukan Sekda Sultra.
“Jadi ada perbedaan antara Setda dan Sekda. Kalau Setda berarti organisasinya atau unitnya secara keseluruhan. Sedangkan Sekda berarti jabatan seseorang dan bisa mengarah pada pribadi seseorang tersebut,” ujar Karo Umum Setda Provinsi Sultra ini.
“Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sangat membutuhkan keberadaan Lembaga-lembaga pengawasan keuangan, agar tetap menempatkan pemerintah berjalan pada koridornya dan mencegah terjadinya penyimpangan. Hal inilah yang kerap disampaikan Sekda Sultra atas arahan Pj Gubernur Sultra kepada kami, untuk tidak alergi terhadap kritik apalagi yang bersifat positif terhadap perbaikan ke depan,” jelasnya.