Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti berupa 1,6 kilogram (kg) narkoba dan puluhan senjata tajam di halaman Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara, di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi barang bukti dengan cara dimusnahkan itu merupakan hasil eksekusi untuk triwulan kedua tahun 2024.
"Ini untuk triwulan kedua, triwulan pertama pertama sudah kami lakukan juga," kata Ronal.
Dia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 42 berkas perkara kasus narkoba jenis ganja seberat 900 gram dan sabu seberat 700 gram atau total narkoba yang dimusnahkan itu seberat 1,6 kilogram.
Ronal juga menjelaskan bahwa untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba itu tidak sepenuhnya dimusnahkan, kecuali beberapa gram dari masing-masing barang bukti yang dimiliki oleh tersangka akan disimpan untuk keperluan penyidik dalam persidangan nanti.
"Barang bukti narkoba ini ada yang merupakan penyisihan untuk keperluan penyidikan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Ronal menyampaikan barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Pada kesempatan itu, dia juga menyebutkan barang bukti kasus orang dan harta benda itu terdapat sebanyak 14 berkas perkara yang dilakukan pemusnahan, antara lain senjata tajam, handphone, pakaian, dan obat-obatan.
"Untuk barang bukti orang dan harta benda itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan terlebih dahulu lalu dibakar juga. Sedangkan pemusnahan barang bukti senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda," ujarnya.