Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menyatakan hasil verifikasi administrasi dukungan KTP terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Rafis-Saktiriyani untuk menjadi peserta pilkada 2024 di daerah itu masih kurang.
Ketua KPU Mubar La Tajudin di Laworo, Kamis, mengatakan paslon independen Rafis-Saktiriyani belum mencapai jumlah minimal dukungan KTP sebagai syarat peserta pilkada Muna Barat, yakni sebanyak 6.029 lembar.
Ia menyebutkan KPU Muna Barat telah menerima jumlah dukungan KTP dari paslon tersebut sebanyak 6.200 lembar, namun setelah dilakukan verifikasi administrasi yang memenuhi syarat hanya 191 lembar.
"Jadi yang memenuhi syarat itu hanya 191 lembar, selebihnya belum memenuhi syarat 1.593 lembar atau total dukungan yang tidak memenuhi syarat 4.416 lembar dari syarat jumlah minimal dukungan," sebutnya.
Dia menerangkan dokumen yang belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat tersebut telah dikembalikan kepada liaison officer (LO) Rafis-Saktiriyani untuk dilakukan perbaikan tahap satu mulai 3 - 7 Juni 2024
Setelah itu, kata dia, pihaknya kembali melakukan verifikasi mulai 8 -18 Juni 2024. Hal ini mengacu pada Surat KPU RI Nomor 815-PL-02.7 SD-05-2024 tertanggal 28 Mei 2024 tentang verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak kepala daerah 2024.
Sementara itu LO Rafis-Saktiriyani, Irman mengatakan berkaitan dengan perbaikan syarat dukungan itu pihaknya sejak 3 Juni lalu sudah melakukan perbaikan.
Dia menambahkan hingga hari ketiga tahap perbaikan terhadap jumlah syarat dukungan KTP yang sudah dilakukan sekitar lima ribu lembar.
"Hingga saat ini kami terus bekerja hingga batas akhir yang ditetapkan. Kami yakin jumlah minimal syarat dukungan 6.029 KTP dan surat pernyataan dukungan itu dapat dipenuhi," ujarnya.