Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebut pencapaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelayanan masyarakat membutuhkan pendampingan Ombudsman.
"ASN adalah pelayan masyarakat, sehingga orientasi bekerja adalah untuk kepentingan masyarakat dan berharap ke depan pelayanan yang ada di Buton Tengah segera bisa diperbaiki dalam waktu dekat," kata Penjabat (Pj) Bupati Buton La Ode Mustari dalam pernyataan resmi yang diterima di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan secara substansial ASN harus melayani bukan dilayani. Oleh karena itu ia menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan pelayanan masyarakat agar ke depan kabupaten tersebut berada di posisi hijau dalam penilaian Ombudsman.
"Masih ada kelonggaran waktu sehingga pelayanan kita bisa perbaiki,” ucapnya.
Pj Bupati Buton itu berharap Ombudsman terus bisa memberikan saran dan pendampingan sehingga pelayanan masyarakat kabupaten tersebut bisa menjadi lebih baik lagi.
"Saya berharap komunikasi dengan Ombudsman terus terjaga dan kami butuh pendampingan. Saya kira tahun 2023 bisa menjadi pelajaran bagaimana kita memperbaiki sehingga kita lolos dari zona merah," tuturnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan secara khusus untuk peningkatan penilaian pelayanan publik agar pada tahun 2025 tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di zona merah.
"Dalam Penyelenggaraan Opini Penyelenggaraan Publik Tahun 2025 kami punya target dari 16 kabupaten/kota itu 10 hijau dan tidak ada yang merah. Tapi Ombudsman tidak bisa menaikkan begitu saja tanpa ada dukungan untuk melakukan perbaikan aspek-aspek penilaian. Itulah pentingnya kenapa kami memaksa bupati hadir agar ada komitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan. Kalau misalnya nilainya kemarin kurang, saya kira itu menjadi titik start ke depan untuk menjadi lebih baik," ucapnya.