Penjabat (Pj) Bupati Mubar La Ode Butolo melalui keterangan resmi yang diterima Selasa, mengatakan pengelola keuangan yang mengikuti Bimtek tersebut dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bagian perencanaan dan bendahara pengeluaran.
"Bimtek terhadap pengelola keuangan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 600.54/48/SJ tentang Implementasi SIPD. Poin krusial dari surat edaran itu adalah pemerintah daerah diarahkan untuk menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun 2024 melalui aplikasi SIPD - RI," jelas La Ode Butolo.
Kata Butolo, pelaksanaan Bimtek pengelola keuangan tersebut dimulai sejak 29 Januari hingga 2 Februari 2024.
"Pematerinya kita hadirkan dari pusat data dan teknologi informasi (Pusdatin) Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dan BPK Perwakilan Sultra," singkatnya.
Ia berharap agar pengelola keuangan yang mengikuti kegiatan ini dengan sungguh - sungguh sehingga nantinya dapat melaksanakan tugas penatausahaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Lanjutnya, penyelenggaraan Bimtek ini juga dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
'Kartu kredit pemerintah daerah bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi penipuan dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan," katanya.
Butolo menambahkan berkaitan dengan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah tersebut pihaknya telah memberikan instruksi kepada BPKAD Mubar untuk melakukan MoU dengan BPD Sultra.
"Sebagai bentuk implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah saya telah menginstruksikan kepada BPKAD Muna Barat untuk segera melakukan MoU dengan pihak BPD Sultra," tutupnya.