Mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kiri) didampingi istrinya Tina Nur Alam (kanan) menemui simpatisannya saat tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/1/2024). Nur Alam dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014 dan dirinya telah menjalani 6,5 tahun penjara serta membayar denda dan pengganti sebesar Rp 3,5
miliar ke negara. ANTARA FOTO/Andry Denisah.
![Logo Header Antaranews Sultra](https://sultra.antaranews.com/img/www.antarasultra.com.png)
Nur Alam Bebas
![Image Print](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/01/18/Mantan-Gubernur-Nur-Alam-bebas-kendari-180124-Andry-2.jpg)
![Nur Alam Bebas](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/01/18/Mantan-Gubernur-Nur-Alam-bebas-kendari-180124-Andry-2.jpg)