Kendari (ANTARA) - Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan pentingnya keamanan yang legal bagi dunia usaha dengan melibatkan satpam resmi sebagai garda terdepan perpanjangan tangan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kerja.
Ketua ABUJAPI Sultra Den Ayu Kanem Khaltsum, di Kendari, Rabu, mengatakan peran Satpam pada dunia usaha sangatlah vital sebab Satpam memiliki kewenangan Kepolisian terbatas yakni terbatas pada lingkungan kerjanya.
“Karena itu Satpam yang resmi wajib mendapatkan pembinaan langsung dari POLRI sebab Satpam adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan,” kata Kanem Kaltsum pada acara HUT Satpam ke-43 tahun 2023.
Ia menuturkan, di Sultra ini masih banyak terdapat satpam yang belum memiliki legalitas dalam hal ini tidak terdaftar secara administrasi dalam asosiasi dan belum mendapatkan pelatihan yang tentunya akan mempengaruhi kualitas dari kinerja satpam yang bekerja itu sendiri.
“Berdasarkan data satpam yang terdaftar resmi berjumlah 3000 orang dan yang telah mendapatkan pembinaan oleh POLRI masih sekitar 2000 orang,” katanya.
Menurutnya, Satpam yang dianggap profesional adalah yang telah mengikuti pelatihan satpam sehingga mendapatkan ijazah dan KTA satpam dan nantinya akan merealisasikan hasil pelatihannya ke dalam lingkup kerjanya sehari – hari.
Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sultra Kombes Pol. Antonius Danang menambahkan agar para pengusaha bisa menggunakan Satpam yang legal dengan perantara pihak ketiga.
Ia mengharapkan agar semua satpam yang ada di Sultra bisa terdaftar secara legal agar bisa terdata secara resmi yang selanjutnya akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan sebab satpam merupakan mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Dengan terdaftarnya mereka akan mempermudah juga bagi pihak kepolisian untuk mengakomodir di setiap tempat – tempat usaha yang dijaga oleh mereka sehingga terjadi sinergitas antara POLRI dan Satpam,” tambahnya.