Kolaka (ANTARA) - Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara menahan GAW (18), pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kebun yang berada Kelurahan Sabilambo Kecamatan Kolaka.
Kasatreskrim Polres Kolaka, AKP Abd Azis Husein Lubis di Kolaka, Senin, mengatakan kronologis kejadian tersebut berawal saat korban dalam perjalanan pulang dari sekolah,pelaku mendatangi korban dan langsung menutup mulut dan membawa ke pondok kebun dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau mengancam korban.
Namun kata dia, pengancaman yang dilakukan korban tidak berakhir sampai di situ, pelaku memaksa korban dengan ancaman menggunakan golok yang ada di rumah kebun itu sehingga korban tidak bisa mengelak atas perbuatan pelaku.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan sebilah parang yang ada di pondok kebun itu," katanya.
Azis Husein juga menjelaskan saat melakukan aksinya pelaku mendengar teriakan warga yang mencari korban tersebut sehingga tersangka langsung meninggalkan korban dan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di daerah Kendari.
"Polisi mengamankan sebilah parang,satu pasang pakaian olahraga serta pakaian dalam korban sebagai barang bukti," jelas Azis menambahkan korban masih berumur 15 tahun dan salah satu siswi sekolah menengah pertama.