"Dari besaran anggaran itu, 28 persen atau sekitar Rp7,31 triliun untuk anggaran Satker K/L dan 72 persen atau sekitar Rp18,57 triliun diperuntukkan untuk dana transfer ke daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Sulawesi Tenggara, Syarwan, saat penyerahan DIPA Sultra 2024 di Aula Kantor Gubernur Sultra, Senin.
Alokasi TKD Sultra tahun 2024 itu, Kanwil DJPb Sultra menyerahkan melalui sistem digitalisasi yang disaksikan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dan Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh, pimpinan Forkopimda, Kadis OPD se-Sultra, Bupati dan Walikota se Sultra, serta instansi vertikal dan Lembaga Negara lainnya.
"Jadi penyerahan DIPA tahun 2024 ini sudah melalui aplikasi, digital yang langsung ke masing-masing kuasa pengguna anggaran," ujar Pj Gubernur Sultra.
Syarwan memaparkan, dari alokasi TKD Sultra sebesar Rp25,88 triliun itu meliputi Dana alokasi umum (DAU) Rp10,45 triliun, dana bagi hasil (DBH) Rp2,63 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp3,94 triliun, DID Rp66,15 miliar dan Dana desa Rp1,47 triliun.
Sedangkan anggaran untuk belanja Satker K/L Sultra, lanjut Syarwan, terbagi pada 447 Satker yang dicairkan melalui 4 KPPN di wilayah Sultra. Belanja Bansos senilai Rp9,05 miliar, belanja modal sebesar Rp1,57 triliun, belanja barang sebesar Rp3,12 triliun dan belanja pegawai Rp2,61 triliun.
Pj Gubernur Sultra Andap Bugdhi Revianto mengharapkan kepada kuasa pengguna anggaran agar pelaksanaan dan penggunaan anggaran untuk lebih memperhatikan beberapa hal-hal antara lain, laksanakan secara disiplin, teliti, tepat alasan dan tepat sasaran.
Kemudian, laksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), serta tidak menyalahgunakan anggaran. Anggaran agar dieksekusi sesegera mungkin, pada awal tahun 2024. Serta, Realisasi serta penyerapan agar dimonitor dan dievaluasi pada setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan.
Di bagian lain, Sekjen KemenkumHam RI itu mengatakan, juga tak kala pentingnya adalah memperhatikan arahan Presiden RI, dan Menkeu yang ditujukan kepada Sekda, kepala perangkat daerah, bupati dan walikota se-Sultra serta kuasa pengguna anggaran agar memahami dan memperhatikan perkembangan situasi terkini yang penuh dengan ketidakpastian , dengan menyiapkan langkah-langkah apabila terjadi kontijensi/unpredictable seperti kekeringan, banjir dan potensi resesi.