Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menerima secara resmi berkas pendaftaran Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai bakal capres dan cawapres pada Pilpres 2024 .
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi, Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim, dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
"Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran, koordinasi, kerja sama KPU dengan pimpinan partai politik yang bergabung dalam pengusulan atau pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres sejak beberapa waktu lalu dan puncaknya pada hari ini pada kegiatan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( AMIN).
Hasyim menjelaskan bahwa secara administratif berkas yang diterima nanti akan diberikan penilaian dengan ukuran sudah lengkap atau belum lengkap. Apabila, berkas tersebut belum lengkap, maka pihaknya memberikan waktu untuk melengkapi kembali.
"Tapi sebelum sampai ke sini pasti ada tim verifikasi, 'help desk', dengan 'liaison officer', gabungan partai politik sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Alhamdulillah," katanya.
Setelah itu, katanya, berkas pendaftaran tersebut akan masuk pada tahapan verifikasi yang memiliki dua ukuran, yakni dokumennya benar atau tidak benar dan sah atau belum sah. Ia menuturkan pasangan bacapres-bacawapres akan diberi kesempatan jika dokumen tersebut dinyatakan belum sah.
"Nanti ada kesempatan untuk pemeriksaan guna dilakukan perlengkapan atau perbaikan-perbaikan," jelas Hasyim.
Tahapan selanjutnya, sambung dia, KPU akan memberikan surat pengantar kepada bakal pasangan capres-cawapres untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Hal ini dilakukan penilaian tentang kemampuan menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Tes kesehatan ini akan dilakukan tim pemeriksa di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Adapun pemeriksaan kesehatan pasangan Anies-Muhaimin dijadwalkan pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI terima berkas pendaftaran Anies-Muhaimin