Kolaka (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyetujui terbentuknya Kecamatan Konaweha hasil pemekaran Kecamatan Samaturu di aula kantor dewan itu,Jumat yang dipimpin ketua DPRD Syaifullah Halik.
Syaifullah menjelaskan pembentukan Kecamatan baru dalam rangka meningkatkan kordinasi pelayanan Pemerintahan serta pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 221 pada ayat 1.
"Pada ayat 2 undang-undang itu adalah Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 dibentuk dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan Pemerintah," katanya.
Selain itu lanjut dia Kecamatan yang akan dibentuk harus memenuhi persyaratan dasar,persyaratan tehnis dan persyaratan administrasi yakni jumlah penduduk minimal,luas wilayah serta jumlah desa dan kelurahan yang menjadi cakupan.
"Kecamatan Samaturu sudah layak untuk dimekarkan," ungkap politisi Gerindra itu.
Sementara Bupati Kolaka,Ahmad Safei memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan dukungan penuh atas rencana pemekaran Kecamatan Samaturu menjadi Kecamatan Konaweha melalui tahapan dan pembahasan yang cukup panjang.
Rencana pembentukan Kecamatan Konaweha lanjut Safei merupakan aspirasi masyarakat yang sudah digaungkan sejak tahun 2017 lalu sehingga terbentuk forum pemekaran tahun 2018 yang di dalamnya terdiri dari para tokoh masyarakat dari semua desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Samaturu.
Safei juga menjelaskan alasan dilakukan pemekaran guna mendekatkan pelayanan baik Pemerintahan serta kesehatan dimana desa yang berada di pelosok kesusahan dalam mengakses pelayanan publik yang diakibatkan jauhnya jarak yang harus ditempuh menuju Kecamatan induk.
" Dari segi geografis Kecamatan Samaturu merupakan Kecamatan terbesar di Kabupaten Kolaka dengan luas wilyah 6.000 lebih meter bujur sangkar begitu juga dengan jumlah Desa dan Kelurahan sebanyak 19," ungkapnya.
Begitu juga dengan jumlah penduduk di wilayah itu jelas Safei hingga bulan Juni 2023 sebanyak 29.982 jiwa atau 7.121 kepala keluarga dan dari segi infrastruktur yang tersedia di Kecamatan Samaturu sudah memenuhi sesuai undang-undang.
Pemerintah Kabupaten kata Safei sangat berharap agar proses pemekaran Kecamatan ini berjalan lancar dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan PP nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
" yang paling mendasar untuk dilaksanakan saat ini adalah studi kelayakan karena dokumen ini untuk melihat seberapa penting dan urgensi sehingga dilakukan pemekaran Kecamatan," jelas Bupati dua periode itu.
Lebih jauh Safei menjelaskan untuk mengoptimalkan penyusunan studi kelayakan Pemekaran Kecamatan maka Pemerintah Kabupaten akan menganggarkan melalui APBD tahun 2024 akan datang sehingga menjadi titik awal di mulainya prosedur mekanisme pemekaran Kecamatan Samaturu.
Safei juga berharap agar semua pemangku kepentingan serta Pemerintah untuk mendukung percepatan pemekaran Samaturu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang tertera dalam surat keputusan Bupati tentang tim pemekaran.