Kendari (ANTARA) - Sebanyak 46 orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan mendapatkan remisi umum peringatan Hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.
Kepala LPKA Kelas II Kendari Efendy Wahyudi dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu, mengatakan dari 75 orang anak binaan di LPKA Kendari di antaranya 46 orang diusulkan mendapat remisi 17 Agustus 2023.
"Dari 46 orang anak binaan yang di usulkan mendapat remisi terdiri atas untuk remisi umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 34 orang, dua bulan 4 orang dan tiga bulan sebanyak 8 orang, sementara untuk RU II atau langsung bebas tidak ada," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan jumlah kasus yang ada di LPKA Kendari rata-rata di dominasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan jumlah 34 orang anak binaan, kemudian pencurian 6 orang, pembunuhan 1 orang, penganiayaan 1 orang, narkotika 3 orang dan 1 orang kasus terhadap ketertiban.
"Jadi rata-rata kasus di LPKA Kendari adalah kasus pelanggaran Undang-undang perlindungan anak," tuturnya.
Sebelumnya, kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham) Sulawesi Tenggara mengusulkan 1.999 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah setempat untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan bahwa rincian narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, antara lain Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 678 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 281 orang, LPKA Kelas II Kendari 46 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 71 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 444 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 121 orang, Rutan Kelas IIB Raha 171 orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 187 orang.
"Jadi, berdasarkan usulan sebanyak 1.999 orang itu sudah meliputi Lapas dan Rutan se-Sultra," kata Muslim.