Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangan resmi di Kendari, Selasa mengatakan satu tersangka baru tersebut berinisial WAS merupakan pemilik perusahaan tambang nikel PT LAM.
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi hari ini pada Selasa 18 Juli 2023, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan," katanya
Dia mengungkapkan pemilik PT LAM berinisial WAS hari ini telah diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ia menuturkan pemeriksaan dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Ade menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari adanya kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.
Dia mengatakan WAS selaku pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana dugaan korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT A.
WAS diduga menggunakan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiono seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT A dan dijual ke beberapa pabrik smelter di Morosi, Kabupaten Konawe dan Morowali (Sulawesi Tengah).
"Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT A," ujar Ade.
Menurut Ade, seharusnya berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT A harus diserahkan ke PT A dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
"Tetapi pada kenyataannya PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB bukan asli, tapi palsu," terang Ade.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka yaitu GM PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, dan Direktur PT LAM inisial OS.
Dari empat orang tersebut, dua orang tersangka yakni inisial GL dan HW telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Direktur PT LAM inisial OS juga telah ditangkap di Jakarta dan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejati Sultra terus mengusut siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tetapkan tersangka baru dugaan korupsi pertambangan di Konut
Berita Terkait
Kejari terima tiga tersangka dugaan korupsi gedung VIP RSUD Bombana
Jumat, 22 November 2024 0:18
Kajati Jambi terima pin emas dari Menteri ATR/BPN berantas mafia tanah
Minggu, 17 November 2024 6:53
Anggota DPR minta Kejagung tak targetkan kasus ke Kejati dan Kejari sebagai tolok prestasi
Rabu, 13 November 2024 18:45
Kejagung: ibu Ronald Tannur diperiksa di Kejati Jatim
Senin, 4 November 2024 14:10
Kejati Jatim upaya hukum luar biasa agar Ronald Tannur dihukum setimpal
Minggu, 27 Oktober 2024 22:44
KPU Sultra gandeng Kejati berikan penyuluhan hukum Pilkada di Baubau
Senin, 7 Oktober 2024 6:57
Kejati Sultra dan BPJS Sulawesi Maluku jalin kerja sama bantuan hukum
Rabu, 21 Agustus 2024 12:25
KPU gandeng Kejati Sultra terkait bantuan hukum perdata dan KUN
Senin, 29 Juli 2024 15:16