Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polresta Kendari AKP Muchsin di Kendari Senin, mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan pengendara motor Yamaha bernomor polisi DT 3442 OF yang dikendarai Ramadan dengan sebuah mobil boks Suzuki bernomor polisi DT 9591 DH yang dikemudikan oleh Ariful Jainuri (24).
"Di mana saat kecelakaan itu terjadi, Ramadan yang mengendarai sepeda motor itu berboncengan dengan istrinya Riska Nurjana Dari (33) dan dua anaknya bernama Hanna (5) dan Zaviyar (5)," kata Muchsin.
Dia menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan itu terjadi saat mobil boks yang dikemudikan Ariful Jainuri bergerak dari arah Barat Daya ke Timur Laut atau dari arah Pasar Baru menuju Korumba dengan kecepatan tinggi.
Sementara itu, kata Muchsin, di arah yang bersamaan sepeda motor korban yang berboncengan dengan keluarganya bergerak satu arah dengan mobil boks tersebut.
"Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), pengendara motor itu berupaya berpindah lajur ke kanan, sehingga ditabrak dari belakang oleh mobil boks Ariful Jainuri," ungkapnya.
Muchsin membeberkan bahwa akibat tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor itu bersama boncengannya terlempar sekitar 30 meter ke depan.
Atas peristiwa itu, kata Muchsin, pengendara sepeda motor Ramadan dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka ringan pada siku, pendarahan pada telinga dan hidung, serta patah pada bagian lehernya.
"Sementara isteri dan anak korban mengalami luka-luka dan lecet pada sekitar alis," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa usai kecelakaan, para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.
"Langkah-langkah yang dilakukan, mendatangi dan mengamankan dan mengolah TKP, mencatat identitas saksi, mengamankan barang bukti, membuat gambar sketsa kasar TKP, dan mengecek korban di RS Bhayangkara Kendari," ujar Muchsin