Logo Header Antaranews Sultra

Polisi tetapkan 11 tersangka kasus pemerasan perusahaan tambang di Kendari

Sabtu, 28 Maret 2026 22:51 WIB
Image Print
Tampak gedung Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kendari menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di salah satu warung kopi di Kendari pada Rabu (25/3).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dari enam orang yang terjaring tangkap tangan, empat orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian melalui mekanisme pengembangan, kami menetapkan tambahan tujuh tersangka lainnya sehingga total menjadi 11 orang," kata Welliwanto.

Ia menegaskan bahwa 11 tersangka tersebut saat ini sedang diproses hukum atas perbuatan individu terkait tindak pidana pemerasan, bukan atas nama institusi atau organisasi tertentu.

Welliwanto mengungkapkan kasus ini bermula dari aksi blokade jalur lintasan (hauling) milik PT ST Nickel Resources di dua titik di wilayah Kota Kendari.

"Para pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan dengan dalih kepentingan masyarakat," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur.

"Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok organisasi kemasyarakatan yang meresahkan dunia investasi dan masyarakat," sebut Welliwanto.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026