Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria yang tega membakar rumah ayahnya sehingga mengakibatkan ayahnya sendiri tewas terbakar.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari, Selasa mengatakan pria tersebut berinisial I (27) ditangkap sore tadi sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan By Pass Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena diduga keras telah melakukan TP. Kejahatan yang membahayakan keselamatan umum untuk manusia dan barang atau pembakaran rumah," katanya.
Kombes Eka menerangkan awalnya pada Senin (17/4) sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka I melihat ayahnya bernama Muhammad Alwi (60), sedang tertidur sendiri di dalam kamar. Kemudian tersangka mengambil korek api (gas) di dalam saku celana ayahnya.
Selanjutnya tersangka ke dapur mengambil minyak tanah dan kemudian ke kamarnya. Tersangka lalu menyiram kasur di kamarnya dengan minyak tanah dan kemudian membakar kasur-nya dengan menggunakan korek gas tersebut.
"Setelah api membakar kasur, tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan ayahnya yang sedang tertidur pulas," jelas Kombes Eka.
Polisi menyebut, akibat kejadian tersebut satu korban jiwa meninggal dunia atau hangus terbakar atas nama Muhammad Alwi (60), dengan pekerjaan swasta, alamat Jalan Lasolo Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
"Kerugian materil 2 unit rumah hangus terbakar sekitar Rp750 juta. Motif tersangka yakni sakit hati karena merasa tidak dianggap anak oleh kedua orang tuanya," pungkas Kombes Eka.