Kendari (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara telah menetapkan Pulau Labengki Kecil di Kabupaten Konawe Utara bersama pemerintah setempat, sebagai desa edukasi cinta bangga paham (CBP) Rupiah.
Kepala BI Sultra Doni Septadijaya di Kendari, Senin mengatakan pihaknya telah menetapkan Pulau Labengki Kecil di Kabupaten Konawe Utara sebagai lokasi edukasi CBP Rupiah sehingga bisa menjadi percontohan di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) lainnya.
"Terkait dengan peredaran uang tunai, Bank Indonesia bersama Pemkab Konawe Utara telah menetapkan Desa Labengki Kecil sebagai target edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah sebagai simbol kedaulatan hingga titik terdepan, terluar dan terpencil di Republik Indonesia," katanya.
Ia menerangkan bahwa tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah termasuk mengedukasi masyarakat pentingnya mengenali Cinta Bangga dan Paham Rupiah.
Dia menerangkan, dalam desa edukasi CBP Rupiah pihaknya akan memberikan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dengan harapan Desa Labengki Kecil dapat menjadi contoh bagi wilayah terpencil lainnya dalam hal penggunaan dan perawatan uang rupiah," ujar dia.
Selain menetapkan sebagai desa edukasi CBP, Bank Indonesia juga telah menetapkan Pulau Labengki Kecil sebagai Desa QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard pertama di Sulawesi Tenggara.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara sebelumnya bersama Pemerintah Kota Kendari juga telah menetapkan satu kampung percontohan cinta, bangga dan paham (CBP) Rupiah di salah satu perumahan di Kecamatan Mandonga, Kendari.
Lebih lanjut Doni mengatakan bahwa terus mengkampanyekan gerakan cinta, bangga, dan paham rupiah termasuk pembayaran secara digital atau non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada seluruh kalangan baik masyarakat maupun lembaga atau instansi di daerah tersebut.
"Tentunya dengan adanya kampung percontohan CBP ini diharapkan masyarakat dapat mengenal karakteristik dan desain rupiah, serta meperlakukan rupiah secara tepat," tutur Doni.
Dia menjelaskan untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat; jangan dicoret; jangan distapler; jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang kartal rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D).
Disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan.
Dia mengajak masyarakat agar menerapkan budaya Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah karena rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga.