Kendari (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Lulo itu mencapai 240.653 jiwa.
Dalam keterangan resminya, Kamis, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengatakan bahwa penetapan jumlah tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Jumwal Shaleh lantas memerinci sebanyak 118.491 laki-laki dan sebanyak 122.491 perempuan yang tersebar di 1.027 tempat pemungutan suara (TPS) di 65 kelurahan dan 11 kecamatan di Kota Kendari.
Dari jumlah pemilih tersebut, kata dia, terbanyak di Kecamatan Kendari Barat sebanyak 29.744 jiwa, Kecamatan Puuwatu 28.761, Kecamatan Poasia 27.793, dan Kecamatan Kadia sebanyak 27.235 jiwa.
Berikutnya Kecamatan Mandonga sebanyak 16.064 jiwa, Kecamatan Baruga 23.352, Kecamatan Wuawua 22.246, Kecamatan Kendari 19.623, Kecamatan Kambu, 16.254, Kecamatan Abeli 11.752, dan Kecamatan Nambo sebanyak 7.829 jiwa.
Selain menetapkan DPS, kata Jumwal, pihaknya juga menetapkan jumlah DPS di TPS khusus, yakni sebanyak 211 pemilih yang akan memilih di TPS khusus di Rutan Kelas II A Kendari dan Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Dari jumlah total DPS , terdapat di dalamnya pemilih di lokasi khusus sebanyak 211 orang. Akan tetapi, jumlah akan terkoreksi hingga penetapan DPT karena data dari Lapas Kelas II A Baruga belum masuk. Hal itu juga disesuaikan perkembangan warga binaan lapas dan rutan yang fluktuatif.
DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Kendari ini selanjutnya akan diserahkan kepada PPS untuk diumumkan di kantor lurah masing-masing agar mendapatkan tanggapan masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Kendari untuk mengecek dirinya di pengumuman DPS di kantor lurah masing-masing atau melalui akun medsos KPU setempat.
"Masyarakat perlu mengecek apakah sudah terdaftar atau belum? Kalau belum terdaftar, dipersilakan melapor ke PPS dengan membawa KK dan KTP elektronik di dalam DPSHP," katanya.
Sebelumnya, KPU setempat menerima daftar pemilih dari KPU RI sebanyak 241.306 orang. Dari jumlah tersebut, kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih, yang di dalamnya termasuk mendata pemilih baru, dan juga pemilih yang tidak memenuhi syarat serta pemilih ubah data.
Hasil kerja dari pantarlih kemudian melakukan penyusunan dan rekapitulasi oleh PPS menghasilkan DPHP. DPHP dari setiap kelurahan direkapitulasi secara berjenjang oleh PPK dan KPU Kota Kendari. Selanjutnya ditetapkan menjadi DPS.
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS dihadiri Komandan Kodim 1417 Kendari, Aspidum Kejari Kendari, anggota Bawaslu Kota Kendari, Sekretaris Disduk Capil Kendari, Kesbangpol Kota Kendari, Rutan Kelas IIA Kendari, Lapas Kelas IIA Baruga, Lapas Perempuan Kelas III Baruga, dan LPA Anak.
Hadir pula pimpinan parpol tingkat Kota Kendari serta seluruh ketua dan anggota PPK divisi data pemilih se-Kota Kendari.