Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma memastikan anggota Polres Sumba Barat Briptu ER yang menembak warga sipil akan diproses hukum secara transparan.
"Saya jamin proses hukum dan proses internal bagi Briptu ER anggota Polres Sumba Barat secara transparan dan akuntabel," katanya di Kupang, Senin.
Saat ini, ujar komandan berbintang dua itu, Briptu ER masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Propam Polres Sumba Barat.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan, Briptu ER ditempatkan di tempat khusus di Polres Sumba Barat.
Orang nomor satu di Polda NTT itu menyampaikan rasa turut berdukacita dan memohon maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh Briptu ER.
Menurut dia, kasus ini merusak nama baik institusi Polri pada umumnya, apalagi saat menembak Briptu ER tidak sedang dalam bertugas.
Sebelumnya diberitakan Briptu ER tanpa sengaja menembak seorang warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili.
Kejadian bermula saat korban bersama Briptu ER dan sejumlah rekan polisi yang lain sedang membakar bebek sambil bersantai dan meminum minuman keras.
Diduga karena terpengaruh minuman keras, korban mengacungkan pisau ke arah Briptu ER sambil menantang agar Briptu ER menembaknya.
Briptu ER yang kebetulan membawa senjata api menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan.Ia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban.
Briptu ER lalu mengarahkan senjata laras pendeknya itu ke arah perut korban. Tanpa diduga, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan melukai perut korban.
Korban langsung jatuh dan duduk di kursinya dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, Briptu ER bersama rekan-rekannya yang lain langsung membawa korban ke RS.
Namun nyawa Ferdinandus tak tertolong. Briptu ER sendiri langsung menyerahkan diri ke Polres dan mengakui perbuatannya.
Tak sedang bertugas
Oknum polisi di Polres Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Briptu ER, sedang tidak bertugas saat menembak warga sipil di Sumba Barat, kata Kepala Polres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Senin.
"Proses hukumnya sedang kita tangani, dan masih berjalan," katanya, dari Waikabubak, Sumba Barat, Senin.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penembakan seorang anggota polisi di Sumba Barat kepada temannya hingga berujung merenggang nyawa pada Sabtu (7/1) pekan lalu.
Dia mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Briptu ER tengah berlangsung dan perkembangannya akan disampaikan usai pemeriksaannya selesai.
Kapolres mengatakan bahwa Briptu ER sendiri melalui hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tidak sedang melaksanakan tugas saat menggunakan senjatanya menembak korban bernama Ferdinandus.
Polres juga meminta maaf atas kelalaian anggota, mengamankan barang bukti dan menahan Briptu ER di ruang khusus.
Pihak Polres mengagendakan mendatangkan tim Forensik Bid Dokkes Polda NTT dan rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk otopsi terhadap jenazah.
Sebelumnya diberitakan Briptu ER tanpa sengaja menembak seorang warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili.
Kejadian bermula saat korban bersama Briptu ER dan sejumlah rekan polisi yang lain sedang membakar bebek sambil bersantai dan meminum minuman keras.
Diduga karena dipengaruhi minuman keras, korban mengacungkan pisau ke arah Briptu ER sambil menantang agar Briptu ER menembaknya.
Briptu ER yang kebetulan membawa senjata api menarik senjata genggam pistol merek HS dari pinggang sebelah kanan.Ia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban.
Briptu ER lalu menembakkan senjata laras pendeknya itu ke arah perut korban. Tanpa diduga, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan melukai perut korban.
Korban langsung jatuh dan duduk di kursinya dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, Briptu ER langsung bersama rekan-rekannya yang lain langsung membawa korban ke RS.
Namun tak tertolong. Briptu ER sendiri langsung menyerahkan diri ke Polres dan mengakui perbuatannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda NTT pastikan proses hukum polisi penembak warga sipil