Baubau (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, mendorong sistem pengelolaan pelabuhan Murhum di daerah itu agar menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Jadi kemarin kita sudah (pertemuan) yang namanya capacity building. Capacity building itu adalah salah satu cara untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah daerah dan mitra kerja kita tentang skema KPBU," kata Kepala KSOP Kelas II Baubau Jasra Yuzi Irawan di Baubau, Jumat.
Ia menyampaikan rapat yang diikuti dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pemerintah Provinsi Sultra, pemerintah daerah Baubau, dan pemangku kepentingan yang digelar secara luring dan daring selama dua hari dengan tujuan memberikan pemahaman atau wawasan tentang keberadaan KPBU tersebut.
"Jadi (peningkatan pemahaman) seperti apa sih KPBU ini, fungsinya untuk pemerintah daerah, untuk pemerintah provinsi, untuk pemerintah pusat, maupun untuk mitra kerja, termasuk skema-skema KPBU seperti apa," ujar dia.
Ia juga mengatakan bahwa sebelum capacity building tersebut pihaknya juga telah mengikuti rapat di Jakarta untuk sounding market yang dihadiri oleh beberapa vendor-vendor yang ingin berinvestasi di Kota Baubau khususnya di pelabuhan.
Kata dia, sounding market disampaikan dari Bappenas, Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PPI), pihak konsultan, Kementerian Perhubungan, dan nantinya mereka membuat LOI (letter of indeminity) untuk ketertarikan mereka mengikuti lelang KPBU di Baubau.
"Kemarin itu yang hadir ada hampir 10 perusahaan, terus kemudian kita lanjutkan yang namanya one on one yang masing-masing perusahaan datang dan kita siapkan ruangan sendiri, jadi dia (pihak perusahaan) bertanya tentang prospek di Baubau apa-apa saja investasinya dan seperti apa program kegiatannya, jadi kita layani ada sekitar 5 perusahaan di dalam kegiatan one on one itu," jelasnya.
Terkait apakah lelang KPBU itu dilaksanakan dalam waktu dekat, menurut dia, hal itu masih dalam proses, tetapi kalau dilihat time line-nya itu tahapan-tahapannya kemungkinan Maret 2023 sudah ada calon pemenang.
"Mudah-mudahan sesuai dengan time line yang dibuat oleh Bappenas itu bisa terealisasi, tapi kalau tidak maka kita lihat prosesnya sebelum Maret ini kira-kira sampai gak ke pemenang lelang nanti," ujarnya.
Dia pun menambahkan, apabila nanti sudah ada perusahaan pemenang lelang maka skema KPBU itu bisa dijalankan sehingga semua yang sifatnya komersil itu dilaksanakan oleh pemenang KPBU sebagai penyelenggara atau menjadi BUP (Badan Usaha Pelabuhan).
"Jadi KSOP hanya sebagai regulasi, dia (pemenang) sebagai pengelola terminal penumpang, pengelola lapangan penumpukan, pengelola dermaga, pengelola alat-alat bongkar muat. Fungsi utama KSOP adalah fungsi keselamatan pelayaran, masalah kelaikan kapal, pengawasan bongkar muat, kinerja pelabuhan, atau produktifitas itu tetap di kita," kata Jasra.