Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) meloloskan seorang calon siswa (casis) Bintara Polri Gelombang ll 2022 bernama Sulastri Irwan untuk mengikuti pendidikan setelah yang bersangkutan sempat tidak lolos gegara faktor usia.
"Ada berbagai pertimbangan dan diskusi Polda Malut dengan Mabes Polri dan perlu disampaikan ke publik, untuk casis Sulastri dan Rahima, kami nyatakan lulus," kata Kaolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko di Ternate, Senin.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Midi Siswoko saat konferensi pers di Mapolda Malut. Acara ini dihadiri para peserta serta keluarga Sulastri.
Ia menyatakan bahwa hal itu bukan kesalahan anggota atau panitia, melainkan ini merupakan kesalahan pimpinan. Oleh karena itu, selaku Kapolda Malut menyampaikan permintaan maaf kepada Sulastri dan keluarga besarnya.
"Kapolri sering mengingatkan bahwa ikan busuk dari kepalanya, bukan dari ekornya. Untuk itu, sekali lagi dengan tulus dan ikhlas saya menyampaikan permintaan maaf," ujarnya.
Selain Sulastri Irwan yang merupakan anak petani asal Kabupaten Kepulauan Sula, Polda Malut juga meloloskan peserta peringkat keempat bernama Rohimah Melani Hanafi. Mereka akan mengikuti pendidikan Polwan pada bulan Februari 2023.
"Kedua casis dinyatakan lolos sehingga mulai sekarang harus menjaga kesehatan. Kalau perlu, setiap harinya dicek kesehatan. Yang pasti saya ucapkan selamat kepada keduanya yang dinyatakan lulus dan mengikuti pendidikan," kata Kapolda.
Sulastri Irwan sontak mendengarkan pengumuman bahwa dirinya lulus langsung menyampaikan banyak terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Malut yang sudah memberikan kesempatan untuk menjadi polwan.
"Saya Sulastri Iwan dan keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Malut atas kesempatan menjadi anggota Bakomsus Kesehatan, sekali lagi kami sampaikan terima kasih," ujarnya.
Begitu pula, Rohimah Melani Hanafi, casis bintara menempati peringkat keempat yang semula menggantikan Sulastri. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda atas kesempatan tersebut.
"Terima kasih karena telah mengakomodasi kami untuk menambah satu kuota pada tahun 2023," ucapnya.
Secara terpisah, Bahtiar Husni selaku penasihat hukum Sulastri Irwan juga menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda yang telah mengambil keputusan yang bijak.
Hasil kelulusan Sulastri tertuang dalam surat undangan nomor: B/1393/XI/KEP./2022/Ro-SDM klarifikasi biasa.
Hal itu berdasarkan Surat Kapolri Nomor: R/1372/VII/DIK.2.1/2022/SSDM tanggal 1 Juli 2022 perihal Pengiriman kuota untuk mengikuti pendidikan pembentukan dan alokasi tempat, Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 dan Gelombang I Tahun Anggaran 2023.
Jangan terulang
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan kasus Sulastri Irwan, Calon Siswa (Casis) Bintara Polri gelombang ke-ll tahun 2022 jadi pembelajaran bagi Polri agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Kompolnas berharap masalah ini dapat menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Poengky kepada ANTARA melalui pesan instans yang diterima di Jakarta, Senin.
Poengky mengapresiasi kebijakan yang diberikan oleh institusi Polri untuk menerima Sulastri Irwan menjadi Casis Polwan Maluku Utara bersama Rahima Melani Hanafi untuk mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polwan yang berasal dari Polda Maluku Utara.
Kebijakan penambahan kuota ini, kata dia, sejalan dengan dorongan Kompolnas kepada Mabes Polri.
“Kebijakan untuk menerima Sulastri dan Rahima agar dapat bersama-sama sekolah di Sepolwan merupakan kebijakan yang sangat baik,” katanya.
Dengan diterimanya Sulastri dan Rahima, Poengky berharap mereka dapat menimba ilmu sebaik-baiknya dan mengamalkannya dalam melaksanakan tugas di Maluku Utara agar dapat melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum demi terjaganya kamtimbas yang lebih baik di wilayah itu.
“Kompolnas memberikan apresiasi kepada Kapolri, As SDM Polri, dan Kapolda Maluku atas kebijakannya dapat secara cepat menyelesaikan permasalahan yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian publik,” kata Poengky.
Kasus Sulastri mencuat beberapa pekan lalu, karena Polda Malut menggugurkan Sulastri Irwan, merupakan anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula meski sudah lulus Pantukhir dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Malut.
Ia dinyatakan tidak lulus karena faktor usianya lebih satu bulan 21 hari. Hal ini mendapat kritikan dari Kompolnas atas ketidakprofesionalan dalam seleksi penerimaan calon siswi Bintara Polri di Polda Malut, yang berdampak merugikan calon siswi yang tadinya lulus, kemudian digugurkan.
Seharusnya, jika Sulastri dianggap melebihi batas umur, sudah digugurkan pada saat seleksi administrasi. Untuk itu, Kompolnas mendorong Mabes Polri memberikan tambahan kuota bagi siswa Polwan Polda Maluku Utara, sehingga Sulastri bisa direkrut menjadi casis Polwan Maluku Utara, mengingat jumlah Polwan masih sangat sedikit.
Menurut Poengky, affirmative action bagi Polwan sangat diperlukan, termasuk merekrut mereka-mereka yang berasal dari kepulauan, termasuk Kepulauan Sula, sehingga nantinya bisa memajukan perlindungan perempuan di wilayahnya.
Dorongan tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Maluku Utara yang menyatakan Sulastri Irwan, Casis Bintara Polri gelombang ke-ll tahun 2022 lolos untuk mengikuti pendidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Malut loloskan casis bintara yang sempat gagal