Sorong (ANTARA) - Terdakwa perkara penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat, Provinsi Papua Barat yang menewaskan empat orang prajurit TNI Angkatan Darat 2021, dikabarkan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, Kamis.
Terdakwa bernama Abraham Mate yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sorong dikabarkan meninggal dunia akibat sakit. Jenazah almarhum masih berada di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu menunggu kepastian autopsi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan turut berduka cita atas meninggalnya terdakwa Abraham Mate.
Menurut Eko, sebenarnya terdakwa hadir di persidangan dalam kondisi sehat. Namun hari ini pihaknya mendapat informasi dari pihak lapas terdakwa sakit dan dilarikan ke rumah sakit langsung meninggal dunia.
Ditanyakan tentang permohonan autopsi dari keluarga terdakwa, pihak kejaksaan tidak punya kewenangan untuk memutuskan diautopsi semua itu dikembalikan kepada keluarganya.
"Namun untuk kemanusiaan, pihaknya akan membantu proses pemakaman jenazah almarhum Abraham Mate," ujarnya pula.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong Gustaf NA Rumaikewi yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa almarhum tiba-tiba jatuh di lapas dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Almarhum Abraham Mate sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu, namun nyawanya tidak tertolong, ia meninggal dunia.
Dikatakan bahwa tidak ada kekerasan terhadap almarhum selama kurang lebih sebulan berada di Lapas Sorong untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.
"Sebelum jatuh meninggal dunia, almarhum di lapas terlihat baik-baik saja dan sehat-sehat saja," kata Gustaf.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa penyerangan Pos TNI di Papua Barat meninggal dunia di lapas