Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada Januari-29 Agustus 2022 telah merehabilitasi sebanyak 61 pecandu narkoba kategori ringan hingga berat.
Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala melalui telepon di Kendari, Senin, mengatakan pecandu yang direhabilitasi dilakukan dengan metode rawat jalan, termasuk ada beberapa yang dirujuk untuk rawat inap agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obatan terlarang.
"Periode 1 Januari sampai 29 Agustus 2022, pecandu yang kami rehabilitasi tercatat 61 orang, rinciannya laki-laki 52 orang dan perempuan 9 orang. Mulai kategori ringan, sedang hingga berat," katanya.
Dia menyampaikan pecandu narkoba kategori ringan sebanyak sembilan orang, kategori sedang 45 orang dilakukan rehabilitasi dengan metode rawat jalan di Klinik BNNP Sultra dengan harapan agar mereka bisa terlepas dari barang haram tersebut.
Sementara bagi pecandu dengan kategori berat tercatat tujuh orang. Empat di antaranya dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalani rawat inap, sedangkan tiga orang lainnya direhabilitasi di BNNP Sultra.
Ia menyebutkan rata-rata mereka kecanduan narkotika jenis sabu-sabu, selebihnya ganja dan narkotika sintetik. Kategori usia para pecandu antara 10-20 tahun sebanyak 10 orang; usia 21-30 tahun (26 orang); usia 31-40 tahun (23 orang); dan usia 41-50 tahun (dua orang).
Dia menjelaskan para pecandu menjalani rehabilitasi ada yang datang sendiri, diantar keluarga, dan rujukan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Status klien yang menjalani rehabilitasi bervariasi, yakni sukarela dengan rincian diantar keluarga 39 orang, diantar personel Polres Konawe Utara tiga orang, diantar personel Polres Konawe Selatan tujuh orang, dan diantar personel Polda Sultra 12 orang.
Ia menegaskan pecandu yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pecandu wajib direhabilitasi.