Kendari (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu mengatakan pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif (Ekraf) berbasis kekayaan intelektual di seluruh daerah di Indonesia perlu dilindungi.
"Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, Ekraf yang membangun pondasi di atas kekayaan intelektual perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” Kata Razilu saat membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin.
Menurutnya, di Indonesia sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif masih banyak yang belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kemenkumham Sultra menggelar kegiatan MIC atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang akan dilaksanakan selama empat hari yakni 8-11 Agustus 2022.
Razilu mengatakan bahwa peran KI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan inovasi dan kreativitas sektor usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM) sangat diperlukan.
Razilu menjelaskan 16 program unggulan DJKI tahun 2022, di mana program unggulan tersebut merupakan inisiatif DJKI untuk mendukung Program Prioritas Nasional 2022, antara lain Roving Seminar Menteri Hukum dan HAM, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, PNBP Berkeadilan, dan pelaksanaan Mobile IP Clinic.
Menurutnya, dengan tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik kekayaan intelektual personal maupun komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan dalam negeri dan sekaligus dapat menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia.
Razilu mengimbau dan mengajak para pelaku UMKM dan para penggiat kreativitas khususnya di Sulawesi Tenggara untuk segera mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan bahwa pihaknya mendukung tumbuhnya kreativitas salah satunya pengembangan kain tenun dan Kopi Walet yaitu kopi yang dikombinasikan dengan sarang walet merupakan penggabungan kreatif pertama di Indonesia.
“Kita juga merencanakan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan produk lokal termasuk dalam penggunaan kain tenun lokal oleh ASN di hari tertentu," kata Ali Mazi.
Gubernur mengajak pemuda dan masyarakat di daerahnya agar bisa memunculkan karya-karya inovatif yang dapat diberikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai upaya mendorong kemajuan kebudayaan dan peradaban khususnya di Sulawesi Tenggara.
Ali Mazi berharap dengan adanya kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dapat memberikan sumbangsih positif untuk pembangunan ekonomi kreatif dan pelindungan sejarah dan tradisi budaya masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba turut menjelaskan bahwa Kanwil Sultra memiliki kewajiban hukum dan moral untuk ikut mendorong kemajuan pembangunan khususnya di Sulawesi Tenggara.
“Dalam ikut mendorong kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, Kanwil telah menjalin kerjasama, sinergi, dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan semua pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama bekerja memberikan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Silvester.
Dia menyebut, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak merupakan salah satu bentuk dukungan Kanwil Kemenkumham Sultra dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar terwujudnya pelindungan kekayaan intelektual baik dalam bentuk pendaftaran merek, desain industri, paten, rahasia dagang, dan Indikasi geografis maupun pencatatan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal warisan tradisi Sulawesi Tenggara.
Pembukaan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak turut dihadiri Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Ketua DRPD Sultra Abdurrahman Shaleh, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lingkup Sultra, bupati/wali kota, serta Ketua DRPD se-Sulawesi Tenggara.
Hadir pula Rektor Universitas Halu Oleo, Universitas Muhammadiyah Kendari, dan para pimpinan lainnya serta para pelaku UMKM dan pegiat seni di Sulawesi
Tenggara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen KI: Ekraf berbasis kekayaan intelektual perlu dilindungi
Berita Terkait
Kejagung periksa mantan Dirjen Kemendag terkait kasus impor gula tahun 2015-2016
Selasa, 12 November 2024 9:18
Kejagung tangkap eks Dirjen KA Prasetyo setelah dicari selama hampir tiga pekan
Minggu, 3 November 2024 23:27
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri tekankan pentingnya desa dalam pelayanan publik
Kamis, 10 Oktober 2024 13:00
Dhahana Putra dorong perusahaan berikan perlindungan HAM bagi pekerja
Kamis, 12 September 2024 8:54
Kemenkumham ingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus mengedepankan HAM
Rabu, 28 Agustus 2024 13:34
Kemenkumham RI gelar seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen PP
Rabu, 31 Juli 2024 17:36
Kemenag Sultra raih dua penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan KPPN Kendari
Rabu, 24 Juli 2024 12:04
Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan terbukti terima suap
Kamis, 18 Juli 2024 12:20