Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate menegaskan proses pemutusan akses atau blokir situs perjudian daring yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dilakukan setelah melewati berbagai tahapan evaluasi.
"Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi sebagai berikut; sistem elektronik yang terdaftar namun berpotensi menjadi sistem perjudian; dan kedua, sistem elektronik ilegal yang beroperasi di ruang digital Indonesia," kata Menteri Johnny dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik terdaftar pada Selasa (2/8), yang setelah dilakukan verifikasi, berpotensi mengandung aktivitas perjudian.
Dia melanjutkan, 15 Sistem Elektronik tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Menkominfo menambahkan, sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten perjudian daring yang ditemukan di berbagai platform ruang digital Indonesia.
"Rata-rata sepanjang Januari hingga Juli 2022, terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir per bulan. Rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali," jelas Johnny.
Menkominfo menegaskan, meskipun PSE lingkup privat sudah terdaftar, namun di dalamnya masih terdapat atau akan terdapat kegiatan-kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, akan dilakukan tindakan administratif.
"Mulai dari yang paling ringan berupa teguran-teguran, sampai paling berat dalam bentuk pemutusan akses," tegas dia.
"Sudah jelas bahwa PSE lingkup privat yang telah terdaftar, (Kominfo) juga melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi. Setelah dilakukan secara detil serta mendalam, dan ditemukan potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down. Ini soal teknis, sangat teknis. Pada saat belum ditemukan (potensi pelanggaran), ya, tidak boleh dilakukan take down (terlebih dahulu)," imbuhnya.
Sama halnya soal pendaftaran, Menteri Johnny mengatakan proses pemblokiran juga melalui sejumlah tahapan.
"Yang penting, hasil akhirnya sesuai dengan amanat undang-undang. Dan ini (pendaftaran PSE) bukan yang terakhir, karena ruang digital berkembang sangat dinamis dan cepat," kata dia.
MPR apresiasi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir 15 platform judi online demi melindungi masyarakat dari perbuatan melawan hukum tersebut.
"Sesuai ketentuan konstitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Maka negara hadir untuk menegakkan hukum," kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, negara harus ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online.
Larangan judi online, ujarnya, sejalan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 yang secara tegas dan jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Larangan tersebut disertai dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Bahkan, Kabareskrim Polri sebelumnya juga mengeluarkan telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian termasuk judi online.
"Kominfo harus tegas membawa ke ranah hukum bagi yang nekat melakukannya," ujar dia.
Secara umum, ia mengatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang sedang digencarkan Kominfo juga harus dapat memfilter, dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, anak dan sosial tersebut juga meminta agar Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Sosial turut bersinergi mencegah maraknya judi online.
"Sebab, hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan," ujarnya.
Berdasarkan studi, judi menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran kemiskinan, kemaksiatan dan kejahatan yang berkontribusi terhadap 10 hingga 15 persen kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan lokal lainnya di Indonesia.
Selain itu, judi juga dengan gampang membuat anak-anak kecanduan hingga berperilaku negatif melawan hukum serta merusak harmoni rumah tangga termasuk masa depan mereka.
"Oleh karena itu, kami mendorong kementerian terkait mengupayakan aspek pencegahan judi online," kata dia.
Misalnya, melalui surat keputusan bersama (SKB) atau instrumen lain dengan kementerian atau lembaga terkait khususnya Kominfo. Tujuannya yakni pemblokiran situs judi online.
Baca juga: Kominfo blokir 15 PSE "game online" yang memuat unsur judi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo: Pemblokiran judi online dilakukan setelah lewati evaluasi