Jakarta (ANTARA) - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara menyerahkan bukti pengembalian uang Rp480 juta yang diduga diterimanya dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan bukti itu dilakukan saat dia kembali menghadiri panggilan penyidik, Jumat sebagai saksi untuk tersangka RHP dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
"Yang jelas hanya melengkapi berkas sama menyerahkan bukti yang kemarin aku sudah sampaikan bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP," kata Brigita di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan jumlah uang yang telah dikembalikan itu sebesar Rp480 juta melalui transfer ke rekening penerimaan KPK.
"Itu Rp480 juta sudah 'include' semua dan nanti bisa tanya penyidik detilnya ya teman teman," ujar Brigita.
Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa Brigita pada Senin (25/7). Tim penyidik saat itu mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi Brigita.
Sementara, Brigita mengaku uang dan hadiah yang diterima dari RHP sebagai bentuk apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.
Terkait kasus tersebut, KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK juga telah memasukkan tersangka RHP dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
KPK memastikan akan terus mencari keberadaan RHP dan segara menyelesaikan kasus yang menjeratnya tersebut.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik tersangka RHP saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7).
Sebelumnya Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah aku transfer, Rp480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa.
Sebelumnya, KPK mengapresiasi sikap kooperatif Brigita yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
"Itu sudah semua, biar cepat beres," kata dia.
KPK juga telah memeriksa Brigita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita.
Uang yang akan dikembalikan tersebut, kata pihak KPK, akan dianalisis dan dikonfirmasi kembali kepada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.
Usai diperiksa, Brigita mengakui dia pernah menerima aliran uang dan hadiah dari tersangka RHP.
"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita.
KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Baca juga: Presenter televisi Brigita Manohara mengaku tidak tahu soal pemanggilan KPK
Baca juga: Presenter televisi Brigita Manohara akan kembalikan uang dari Bupati Mamberamo Tengah
Baca juga: Presenter televisi Brigita Manohara kembalikan Rp480 juta ke KPK
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Brigita Manohara serahkan bukti pengembalian Rp480 juta ke KPK