Kendari (ANTARA) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menggenjot realisasi anggaran, menyusul kekhawatiran terhadap kebijakan pemotongan anggaran bagi satuan kerja yang capaian realisasinya masih di bawah 75 persen dari pagu yang diberikan.
Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd, Selasa, menyebutkan pencapaian realisasi saat ini mencapai 50 persen dari pagu anggaran sebesar Rp69 miliar, sehingga para penanggung jawab kegiatan perlu menerapkan strategi percepatan pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan capaian realisasi.
"Kita sudah memasuki triwulan ketiga, akan tetapi pencapaian kita masih seperdua dari pagu. Itu berarti kita perlu melakukan langkah-langkah strategis dan terukur untuk memaksimalkan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Kendala yang dihadapi kita perlu bahas bersama agar tidak menjadi faktor penghambat pencairan,” kata Rektor Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program dan Anggaran yang di gelar 25-27 Juli 2922 di Kendari yang ini diikuti oleh seluruh pimpinan Fakultas, Lembaga, Bagian dan Unit Pelaksana Teknis yang diberikan kewenangan mengelola anggaran secara otonom.
Menurutnya, berdasarkan data realisasi anggaran pada bagian keuangan IAIN Kendari, UPT Perpustakaan menempati posisi teratas disusul oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
IAIN Kendari kata Rektor, menargetkan capaian realisasi pada September 2022 dapat mencapai angka 75 persen mengingat agenda pelaksanaan kegiatan dengan pagu anggaran yang cukup besar akan berlangsung pada bulan Agustus 2022.
"Kegiatan dimaksud antara lain Kuliah Kerja Nyata yang melibatkan 1.249 mahasiswa, Pekan Seni dan Olahraga Nasional, Penerimaan Mahasiswa Baru, Pengenalan Budaya Akademik serta pencairan anggaran beasiswa berprestasi," katanya.
Sementara itu, Analis Pengelola Keuangan APBN, Hasnah S.Hi menjelaskan, secara berkala pihaknya memberikan warning dan mewajibkan para pengelola mengajukan daftar penarikan dana sebagai salah satu upaya untuk mempermudah monitoring realisasi anggaran.
"Kami juga akan melibatkan Satuan Pengawas Internal untuk melakukan pengendalian dan pengawasan kepatuhan pelaksana kegiatan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara," katanya.