Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebut sebanyak lima narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Raya Nyepi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim dihubungi melalui telepon, Kamis, merinci warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi yaitu Lapas Kelas IIA Kendari satu orang, dari Rutan Kelas IIA Kendari satu orang, Rutan Kelas IIB Raha di Kabupaten Muna satu orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha di Kabupaten Konawe dua orang.
Muslim menjelaskan, kelima narapidana yang mendapat remisi tidak ada satu orang pun yang dinyatakan bebas langsung, tetapi masih harus menjalani masa pidana.
"Tidak ada satu orang pun yang langsung bebas, semuanya (kelima narapidana) masih menjalani hukumannya," ucap dia.
Ia menambahkan, kelima narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi tahun 2022 ini terpidana kasus narkoba dan tindak pidana umum.
"Remisi nya bervariasi, ada yang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, satu bulan, ada yang dua bulan. Tetapi tidak ada yang langsung bebas," demikian Muslim.
Kemenkumham Sultra mencatat hingga 3 Maret 2022 jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di delapan lapas/rutan sebanyak 2.991 dengan rincian tahanan 576 orang dan 2.415 narapidana.