Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk keperluan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan kendaraan dinas tersebut merupakan kendaraan operasional yang hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas di dalam Kota Kendari.
"Namanya kendaraan dinas dipakai untuk dinas. Mudik lain lagi, silahkan gunakan kendaraan pribadi," kata Sudirman.
Ia menyebutkan bahwa untuk para ASN yang tetap ngotot untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik kali ini akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebab, mobil dinas merupakan fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kepentingan Pemkot Kendari, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
“Iya, nanti kami berikan sanksi sesuai yang berlaku,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan bahwa untuk mekanisme pengawasan kendaraan tersebut Pemkot Kendari akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau pada tahun 2025.
Ia mengungkapkan bahwa aturan larangan penggunaan mobil dinas itu diberlakukan umum untuk seluruh ASN Pemkot Kendari tanpa terkecuali.
"Untuk pengawasannya nanti kita pantau," kata Sudirman.
Dia menambahkan bahwa untuk libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, Pemkot Kendari mengikuti arahan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, dan meminta kepada seluruh ASN lingkup Pemkot Kendari untuk masuk kantor sesuai jadwal.
"Libur bersama, kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat sesuai tanggal yang ditetapkan. Dan harus masuk sesuai tepat waktu," cakapnya.*