Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa penyelenggaraan angkutan laut perintis tetap beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut selama masa pandemi Covid-19.
“Pelayanan angkutan laut perintis ini sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal,terpencil,terluar dan perbatasan. Angkutan laut perintis ini telah beroperasi selama puluhan tahun secara konsisten sebagai bentuk kehadiran Negara dalam membantu mobilitas penumpang dan barang, serta perekat atau penghubung pulau-pulau di Indonesia” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Mugen S. Sartoto dalam Rapat Koordinasi Angkutan Laut Perintis Tahun 2021, di Jakarta, Kamis.
Mugen menyampaikan angkutan laut perintis merupakan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan laut komersial, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis.
Ia mengatakan Kemenhub terus mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan panduan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut pada masa pandemi Covid-19.
Dia juga mengingatkan agar semangat meningkatkan layanan angkutan laut perintis terus ditingkatkan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan atas pelaksanaan penyelenggaraan angkutan laut perintis yang telah ada, dengarkan masukan dari para pengguna layanan dan tindak lanjut dengan cepat agar manfaat pengoperasian kapal perintis dapat dirasakan oleh masyarakat dengan maksimal.
Beberapa hal yang harus diprioritaskan dan disinergikan agar layanan angkutan laut perintis dapat semakin optimal, antara lain pengelolaan yang berkelanjutan dan harmonisasi dengan kementerian/Lembaga lainnya dalam mendukung terwujudnya keselamatan maritim, infrastruktur dari fasilitas Pelabuhan Singgah, pengawakan dan kompetensi kru kapal perintis, pengenaan tarif penumpang dan barang, pengaturan dan formulasi dalam pemberian kuota BBM subsidi, keteraturan dan kepastian jadwal perintis, pemasaran layanan angkutan laut perintis pada masing-masing pemerintah daerah, optimasi rute angkutan laut perintis dan integrasi dengan rute angkutan kapal PSO dan kapal tol laut, serta penerapan syarat perjalanan dan protokol kesehatan.
Ia menambahkan pada tahun 2021 Ditjen Perhubungan Laut telah mengoperasikan kapal perintis sebanyak 118 trayek pada 42 pelabuhan pangkal, yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia dan melayani lebih dari 500 pelabuhan singgah.
“Saya berharap kegiatan angkutan laut perintis bisa menjadi wadah yang efektif dalam mempertemukan antara kebutuhan layanan angkutan laut perintis dari daerah-daerah dengan kebijakan Kementerian Perhubungan sehingga konektivitas transportasi dapat terjaga atau bahkan kita tingkatkan," pungkasnya.