Kendari (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara menyampaikan organisasi masyarakat (Ormas) wajib melaporkan keberadaanya untuk dilakukan verifikasi.
Kasubid Ketahanan Seni Budaya dan Agama Kesbangpol Sultra Megawati Hamzah melalui telepon selulernya di Kendari, Senin mengatakan bahwa hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 20217.
"Sejak keluarnya Permendagri Nomor 57 ormas itu berlaku di seluruh Indonesia. Namun, mereka harus melaporkan keberadaannya di daerah setempat," kata dia.
Ia mengajak kepada seluruh ormas baik yang mendaftar melalui Kemenkumham ataupun melalui Kemendagri untuk melaporkan keberadaannya di Kesbangpol.
Dikatakan ormas yang terdaftar akan berbadan hukum yaitu Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kesbangpol Sultra bakal mendata atau melalukan verifikasi apakah kegiatan ormas sesuai dengan bidang kegiatan yang didaftarkan. Kata Mega, hal itu penting guna mencegah adanya ormas yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
"Kami juga memberikan pemahaman kepada ormas-ormas utamanya mengenai larangan ormas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Kita memberikan pemahaman bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan di luar dari bidang kegiatan yang ada pada AD/ART," katanya.
Menurut Mega, saat ini banyak ormas-ormas baru yang belum terdaftar. Oleh karena itu, dia mengajak kepada seluruh ormas baik yang mendaftar melalui Kemenkumham ataupun melalui Kemendagri agar segera melaporkan keberadaannya.