Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar di Kendari, Sabtu, saat merilis kasus itu mengatakan tersangka berinisial MH (38) ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH pada 27 Juli 2021 lalu, pukul 23.00 WITA," katanya.
Bahtiar mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap MH ditemukan satu paket diduga sabu seberat 0,38 gram yang dibungkus dengan potongan kertas rokok," ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.