Kolaka (ANTARA) - Tim panitia khusus pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, guna melakukan konsultasi mengenai peraturan daerah terkait perangkat Desa.
Ketua Pansus DPRD Luwu Timur,Abdul Munir dalam kunjungan itu mengatakan Kabupaten Kolaka merupakan salah satu daerah dimana pemerintah
Kabupaten sudah melaksanakan peraturan daerah mengenai perangkat desa.
" Karena kami di Kabupaten Luwu Timur belum memiliki Perda itu sehingga kita harus datang melakukan konsultasi bersama DPRD Kolaka dan pemerintah
daerah," katanya di hadapan anggota DPRD serta pejabat Pemda Kolaka.
Selama ini kata Munir Pemerintah dan DPRD Luwu Timur belum memiliki peraturan daerah mengenai perangkat Desa dan selama ini hanya menggunakan
peraturan Bupati guna mengatur perangkat desa di Kabupaten Luwu Timur.
Pihaknya juga lanjut dia akan mempelajari mekanisme penerapan Perda yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka sehingga saat
pelaksanaan paripurna nanti bisa dijelaskan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
"Kalau Perda mengenai pembentukan desa sudah kita miliki namun mengenai perangkat desa belum memiliki Perda," jelas politisi Hanura itu.
Sementara Asisten I Setda Kolaka, Muhammad Bakri mewakili Bupati menjelaskan pentingnya perda perangkat desa guna mengeliminasi kepentingan kepala
desa terpilih untuk memutus sistem kekeluargaan dalam menyusun organisasi perangkat Desa.
Begitu juga dalam memilih perangkat Desa kata dia harus memenuhi beberapa persyaratan sehingga sistem organisasi perangkat Desa bisa berjalan optimal
tanpa harus ada tendensi lain.
" Pentingnya Perda perangkat Desa memutus sistem kekeluargaan dalam penyusunan organisasi tata pemerintahan desa," ungkap Bakri.
Dalam pertemuan konsultasi yang dipimpin ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik bersama wakil ketua Sarifuddin Baso melakukan dialog bersama dengan
kepala BPMD serta ketua komisi dan anggota dewan lainnya.