Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan transaksi satu kilogram narkoba jenis sabu di Jalan Yusuf Bauty, Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa.
"Ya benar, kami baru saja mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan terduga berinisial FA (27) ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa di perumahan itu sering terjadi transaksi narkoba dengan cara menerima paket melalui jasa kurir pengantaran.
Modus terduga selalu menggunakan alamat palsu sehingga pengantaran paket maupun kurir yang mengantarkan paket itu bingung sehingga menitipkan paket di pos satpam perumahan itu.
Berdasarkan informasi dan pengembangan laporan intelijen, tim kepolisian selanjutnya bergerak sembari menunggu terduga mengambil paket tersebut di pos satpam. Saat mengambil paket, polisi langsung membekuknya.
"Saat dibongkar, paket dalam kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (bipang), sabun batangan empat biji, dan satu bungkusan teh asal China berwarna kuning berisikan bahan bening kristal diduga sabu seberat satu kilogram," sebut Zulpan.
Selanjutnya, terduga FA dibawa petugas untuk diinterogasi guna mengetahui dari mana paket itu dipesan, termasuk mengungkap jaringannya. Hasil pemeriksaan awal, FA menyebut nama inisial RF berdomisili di Jalan Sungai Sadang. Saat proses penunjukan, RF tidak ditemukan di lokasi sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Karena tidak menemukan terduga, FA langsung digelandang Tim Resnarkoba ke Polda Sulsel untuk pendalaman kasus serta mengungkap jaringannya, mengingat barang haram tersebut diduga kuat berasal dari luar negeri.
"Terduga dibawa ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan lanjutan baik pemeriksaan saksi maupun pendalaman dari jaringan dan asal-usul barang haram tersebut didapatkan," tambah Zulpan.