Kendari (ANTARA) - Polisi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pemuda inisial HS usia 20 tahun diduga tega menganiaya ayah tirinya sendiri di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarto Hafala saat diwawancara via telepon selulernya dari Kendari, Selasa, mengatakan pemuda itu ditangkap oleh Unit Walet bersama Unit Intelkam Polres Buton Utara, pada Senin (31/5) malam pukul 20.00 Wita di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Butur.
"Diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya atas nama Muslihun, umur 34 tahun asal Desa Wamboule, Kulisusu Utara pada Senin (31/5) sekitar pukul 18.00 Wita di rumah korban sendiri," katanya.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal pada saat korban sedang nonton televisi di ruang tengah rumah korban tiba-tiba datang pelaku beserta temannya satu orang membawa minuman keras jenis kameko langsung ke ruang dapur rumah untuk melakukan pesta miras.
Kemudian korban memberi tahu istrinya (ibu kandung pelaku) untuk menyampaikan kepada pelaku untuk tidak minum dalam rumah tapi minum di luar rumah saja.
"Mendengar ucapan pelaku tidak mengindahkanya. Kemudian korban memberitahu kedua kalinya tetapi pelaku tidak menerima teguran tersebut, kemudian pelaku langsung mengambil minumannya lalu keluar rumah sambil menendang mesin cuci, memukul pintu kamar mandi dan jendela ruang tamu hingga kaca jendela pecah," jelas dia.
Melihat keadaan tersebut, lanjutnya, korban merangkul pelaku karena menganggap bahwa pelaku masih anak korban. Namun pelaku tidak terima hal tersebut.
Pelaku, lalu mengamuk dan mengambil botol minuman kosong yang ada di teras rumah korban dan langsung mengejar korban sampai di halaman rumah korban sambil mengayunkan botol yang pelaku pegang di kepala dan muka korban.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada kepala, bibir dan gigi depan goyang," ujar dia.
Pada saat diamankan dan digiring ke TKP untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mengamuk karena kondisinya masih dalam pengaruh miras. Barang bukti yang diamankan di halaman rumah korban berupa pecahan botol.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Buton Utara," ujar dia.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.