Kendari (ANTARA) - Polisi telah memeriksa 9 orang terkait keterlibatannya pada kasus yang melibatkan 11 anak perempuan, di antaranya masih berstatus pelajar yang sebelumnya diamankan dari sebuah hotel diduga terlibat kasus prostitusi daring (online) via MiChat, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Sudah ada 9 orang kita periksa (terkait kasus prostitusi daring libatkan 11 anak perempuan," kata Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Baruga AKP Gusti Komang Sulastra saat diwawancara via WhatsAppnya di Kendari, Rabu.
Meskipun demikian, Gusti menegaskn bahwa dirinya belum bisa menyebutkan siapa saja mereka yang telah diperiksa terkait kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikaan.
"Ndak bisa dinda, maaf untuk kepentingan penyidikan," ucap Gusti ketika ditanyakan siapa saja yang telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Selain itu, Gusti juga menyampaikan bahwa dari 9 orang yang diperiksa, masih kemungkinan akan bertambah orang yang akan diperiksa karena pihaknya terus memburu orang-orang yang telah terlibat pada kasus itu.
Meskipun polisi telah memberiksa 9 orang terkait keterlibatan kasus tersebut, namun hingga hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Gusti menegaskan bahwa pihaknya terus mencari bukti-bukti agar bisa menetapkan tersangka.
"Masih proses lidik dinda. Kami masih terus berupaya cari bukti-bukti yang menguatkan (untuk menetapkan tersangka)," tambah AKP Gusti Komang Sulastra menegaskan.
Sebelumnya, Polisi dari Polsek Baruga saat melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) pada Selasa 6 April lalu, mengamankan 11 orang anak perempuan di kamar hotel DDNS yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari diduga sedang menunggu pria hidung belang.
Ke-11 anak tersebut diantaranya TT (17) status pelajar asal Kota Kendari; EL (17) status pelajar asal Kendari; AA (18) status pelajar asal Kabupaten Kolaka; DO (17) bukan pelajar asal Kendari; A (17) pelajar asal Kendari;
Berikutnya, NW (20) bukan pelajar asal Kendari; H (20) bukan pelajar asal Kabupaten Konawe Kepulauan; EF (20) bukan pelajar asal Kendari; WA (21) bukan pelajar asal Kendari; WD (18) bukan pelajar asal Kendari dan TJ (19) bukan pelajar asal Kendari.
Dari hasil pemeriksaan ke-11 anak tersebut dua di antaranya inisial TT (17) dan AA (18) kepada penyidik mengaku bahwa pemilik hotel inisial AR pernah menawarkan untuk melayani warga negara asing (WNA) asal China kepada mereka kemudian diberikan Rp500 oleh pemilik hotel.
Polisi telah memulangkan 11 anak perempuan tersebut kepada orangtua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan oleh orangtua mereka, sehingga tidak terlibat pada kegiatan yang salah. Dari 11 perempuan, tiga orang di antaranya wajib lapor.