Jakarta (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie.
"Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah CA alias Cassandra Angelie (23), sedangkan tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Penangkapan terhadap CA dilakukan pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Berita Terkait
Polisi sita barang bukti Rp2,8 miliar lebih dari pelaku judol Kemendigi
Minggu, 10 November 2024 22:23
BPK temukan penyimpangan pengadaan barang-jasa di PetroChina
Selasa, 15 Oktober 2024 8:27
Ibu korban bayi dijual sampaikan terima kasih kepada Kepolisian
Rabu, 9 Oktober 2024 14:50
Polisi periksa 23 saksi terkait pelanggaran etik Alex Marwata
Rabu, 9 Oktober 2024 10:58
Polisi kerahkan 3.719 personel gabungan untuk mengamankan dan jaga aksi di DPR/MPR RI
Jumat, 23 Agustus 2024 8:41
Kepolisian Metro sudah identifikasi pemeran pria video porno anak figur publik
Jumat, 9 Agustus 2024 16:46
852 siswa mengikuti pendidikan jadi polisi yang profesional di Polda Metro Jaya
Senin, 22 Juli 2024 14:18
Polda Metro ungkap peredaran sabu 5 kg dan ekstasi 20 ribu butir di Jakut
Senin, 15 Juli 2024 13:18