Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Berita Terkait
Menkumham Yasonna Laoly bantah pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Jumat, 5 Januari 2024 12:34
Menkumham menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk 159 negara
Jumat, 16 Juni 2023 16:39
Menkumham janjikan santunan Rp30 juta bagi korban kebakaran lapas Tangerang
Rabu, 8 September 2021 18:37
Warga Negara Afrika Selatan dan Portugal menjadi korban kebakaran lapas
Rabu, 8 September 2021 11:21
Menkumham sebut tenaga kerja asing tidak lagi bisa masuk Indonesia
Rabu, 21 Juli 2021 17:51
Menkumham Yasonna: Pers tidak boleh kalah apalagi mati menghadapi COVID-19
Senin, 8 Februari 2021 20:24
PWI sebut perlu regulasi lindungi keberlangsungan media mainstream
Kamis, 4 Februari 2021 15:58
Yasonna Laoly: Penangkapan Djoko Tjandra jadi momentum penegakan hukum
Jumat, 31 Juli 2020 17:46