Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meringkus seorang tersangka pengedar narkoba yakni LDS alias F (31) dengan barang bukti seberat 713,12 gram.
"Tersangka LDS ditangkap pada 5 Februari 2021 pukul 06.00 Wita di depan Akademi Gizi Jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kendari," kata kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Sabaruddin Ginting, S.I.K, di Kendari, Selasa.
Dikatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.
Selanjutnya, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam dan pada tanggal 5 Februari 2021, sekitar pukul 06.00 WITA, petugas BNNP akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial LDS Alias F.
"Laki-Laki yang beralamat di Lorong Puncak Mekar Kelurahan Benu Benua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari tersebut sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan keliling," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, katanya, petugas menyita 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto seluruhnya 713,12 Gram.
"Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah ditempel sesuai perintah dari pengendali di Lapas Kendari dan tersangka LDS sudah bermain sejak tahun 2020 dan sudah keempat kalinya melakukan hal tersebut," katanya.
Atas perbuatannya kata Sabaruddin, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.