Jambi (ANTARA) - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabar) menangkap seorang wanita berinisial NA (38) yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,5 gram di dalam bra untuk mengelabui petugas saat ditangkap.
Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya yang diterima, Senin mengatakan tersangka NA merupakan warga Jalan Harapan, RT 9 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) ditangkap anggota satuan reserse narkoba dikarenakan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bra-nya.
Wanita tersebut ditangkap berbekal adanya informasi yang diterima dari masyarakat jika di kawasan tersebut diduga kerap digunakan transaksi narkotika dan kemudian tim melakukan penyelidikan dan observasi di daerah tersebut selama beberapa hari dan akhirnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 20.51 WIB yang bersangkutan berhasil ditangkap.
Sesampai di lokasi, polisi melihat seorang perempuan yang identitasnya mirip dengan informasi yang diterima. Kemudian personil Satres Narkoba langsung mengamankannya tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan di di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku tepatnya di dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna pelaku," kata Guntur.
Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjabar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan di Mapolres menemukan bukti lainnya yang di simpan tersangka di bra-nya.
"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut merk Charm yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan dalam bra tersangka," kata AKBP Guntur Saputro.
Menurutnya, dari semua barang bukti yang ada terdapat empat paket dengan total berat mencapai 3,5 gram yang tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening handphone Samsung, krim wajah warna emas pembalut charm satu buah bra dan tas," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.