Kendari (ANTARA) - Kantor Pos di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengedarkan materai tempel Rp10.000 sesuai instruksi pemerintah dan Kantor Pos pusat sebagai pengganti materai tempel lama desain tahun 2014.
Kepala Kantor Pos Baubau Abie Hariyadi saat diwawancara via WhatsApp-nya, di Kendari, Ahad, mengatakan pihaknya mulai mengedarkan materai Rp10.000 sejak tanggal 29 Januari 2021.
"Kami sudah mulai mejual materai Rp10.000 sejak 29 Januari lalu, harganya tetap Rp10.000 per lembarnya," kata Hariyadi.
Ia menyampaikan, meskipun pihaknya telah mengedarkan materai baru, namun juga masih mengedarkan stok materai tempel lama yakni Rp3.000 dan Rp6.000, dimana ketentuanya masih dapat berlalu hingga 31 Desember 2021.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara menyampaikan materai tempel produksi 2014 masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2021, namun memiliki ketentuan.
Kepala KPP Pratama Kendari di Kendari Muhammad Yusrie Abas mengatakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih dapat digunakan tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.
"Meterai desain lama masih bisa digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dengan penggunaan nilai total meterai tempel yang dibutuhkan minimal Rp9.000," kata Yusrie.
Ia menyampaikan, pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal yakni Rp10.000 sejak 1 Januari 2021 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meskipun demikian, otoritas fiskal masih memberlakukan masa transisi untuk menghabiskan stok meterai nominal Rp6.000 dan Rp3.000 hingga 31 Desember 2021.
Dijelaskannya, terdapat tiga cara penggunaan meterai tempel lama, yakni membubuhkan tiga buah meterai Rp3.000, membubuhkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000, atau membubuhkan meterai Rp 6.000 dan Rp 6.000.
Adapun cara membubuhkannya harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya menggabungkan meterai dan ditempel sejajar baik secara vertikal ataupun horizontal, tidak boleh tertindih, teraan tandatangan atau cap mengenai masing-masing meterai, dan kolom tanggal pada meterai diisi tanggal saat penggunaan meterai.
"Dokumen dikenai bea materai jika menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari
Rp5.000.000," tukasnya.