Kendari (ANTARA) - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak pemohon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-La Pili menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan nama paslon nomor urut 1 LM Rusman Emba-Bahrun Labuta.
Kuasa Hukum LM Rajiun Tumada-La Pili, Andi Syafrani dalam sidang gugatan hasil Pilkada 2020 di MK, Rabu, mengatakan perbedaan penulisan nama secara hukum tidak memiliki konsekuensi dalam artian harus ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
"Sedangkan perubahan nama menurut ketentuan hukum baik itu dari undang-undang maupun ketentuan yang ditetapkan oleh KPU sebagai syarat dalam proses pencalonan, mensyaratkan adanya ketetapan pengadilan," kata Andi dikutip dari akun Youtube Mahkamah Konstitusi, dari Kendari, Rabu.
Oleh karena itu, pihaknya menganggap hal tersebut adalah sebuah cacat hukum bawaan yang berakibat pada cacat hukum hasil Pilkada Muna.
"Adapun fakta-fakta hukum yang kami sampaikan Bapak Muhammad Rusman Untung tanpa diketahui kapan mengubah namanya setelah menuliskan namanya di KTP maupun di berbagai macam dokumen yaitu dengan nama La Ode Muhammad Rusman Emba," ujarnya.
Ia menyampaikan, hal tersebut diketahui belakangan bahwa ada putusan pengadilan yang ditetapkan pada tanggal 24 September tahun 2020 dimana hal itu satu hari setelah SK termohon tentang penetapan pasangan calon.
"Di dalam putusan pengadilan tersebut barulah diketahui adanya perubahan nama dari La Ode Muhammad Rusman Untung menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba," tutur Andi.
Pihaknya menilai KPU tidak melakukan proses pengecekan terkait dengan perubahan nama tersebut, padahal diketahui berdasarkan Surat Ketetapan KPU, lanjut dia, proses perubahan nama harus ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam proses penetapan SK terkait dengan pasangan calon pemohon pada saat itu ditetapkan secara berbeda waktunya dengan pihak terkait.
Kata dia, pihak terkait ditetapkan beberapa hari sebelumnya yaitu pada tanggal 23 September 2020, sedangkan pemohon ditetapkan oleh KPU pada tanggal 1 Oktober 2020 karena alasan pemohon pada waktu itu diduga terkena COVID-19.
Ia menyampaikan, karena adanya perbedaan waktu tersebut, maka pihaknya secara hukum tidak dapat mengajukan mekanisme sengketa pemilihan di Bawaslu dalam rangka untuk meminta pembatalan SK KPU terkait dengan penetapan pihak terkait.
"Hal ini didasarkan karena perbedaan waktu, yang kedua juga berdasarkan pasal 3 peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 2016 dimana di dalam pasal tersebut disebutkan yang mempunyai 'legal standing' hanyalah pasangan calon bukan bekal pasangan calon," ucap dia.
Dikatakannya, karena pemohon saat itu belum berstatus sebagai pasangan calon, maka hak pemohon untuk dapat mengajukan gugatan sengketa pemilihan yang mana batasnya adalah 3 hari setelah SK termohon ditetapkan tidak dapat dilakukan.
Selain itu, Kuasa Hukim LM Rajiun Tumada-La Pili juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Muna dinilai tidak melakukan tindakan inisiatif apapun untuk melakukan kroscek dan juga membaca dokumen pertama putusan pengadilan yang muncul satu hari setelah SK penetapan KPU terkait dengan pasangan calon untuk pihak terkait ditetapkan.
"Karena itu kami menduga bahwa penyelenggara, termohon maupun Bawaslu sudah tidak bersikap netral lagi dalam proses ini karena tidak melakukan tindakan tindakan antisipatif dan melakukan inisiasi terhadap pelanggaran pelanggaran yang terjadi sejak awal," ujar dia.
Sehingga pihaknya mengklaim, karena pelanggaran tersebut terjadi sejak awal, kemudian pemohon tidak memiliki kesempatan diberikan secara hukum untuk mengajukan pembatalan akhirnya pilkada di Muna berlanjut dengan hasil di mana pemohon kalah dari pihak terkait.
Oleh karena itu, pihak pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-La Pili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.
Untuk diketahui, sidang perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 pukul 17.00-18.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawaban termohon, keterangan Bawaslu keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.