Kendari (Antara News) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, menolak gugatan Baharuddin-La Pili sebagai pemohon terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada sidang pembacaan putusan, di Makassar, Jumat.
Komisioner divisi Hukum dan Pencegahan KPU Muna, Sulaiman Loga yang dihubungi melalui telepon dari Makassar, mengatakan pihaknya sebagai tergugat merasa lega dengan putusan tersebut.
"Kita lega dengan putusan PTTUN Makassar yang menolak gugatan sengketa Pilkada, sehingga kami di KPU Muna bisa lebih fokus lagi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilakad pada 9 Desember mendatang," ujarnya.
Menurut Komisioner KPU Muna tersebut, PTTUN Makasar menolak gugatan pemohon karena dua alasan, yakni tidak memiliki legal standing secara hukum dan pemohon juga tidak dapat menunjukkan bukti kerugian terhadap putusan KPU Muna tersebut.
"Kami yakin apa yang kami lakukan di KPU sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada, dalam meloloskan salah satu pasangan calon dan tidak merugikan pihak lain," ujarnya.
Sebelumnya, KPUD Kabupaten Muna digugat oleh pasangan calon Bupati Muna LM Baharuddin-La Pili atas keputusan penetapan pasangan calon yang meloloskan pasangan LM Rusman Emba-Abdul Malik Ditu.
Sebab, menurut penggugat, penetapan pasangan calon tersebut telah melanggar ketentuan yakni hingga batas waktu penyetoran berkas belum menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Utang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Raha.
Inti gugatan yang ditolak itu yakni mengenai keputusan KPU Muna no. 57 tahun 2015 tentang penetapan paslon 24 Agustus 2015.
Di mana, Keputusan KPU Muna tersebut dianggap oleh paslon LM Baharuddin-La Pili, telah melanggar hukum karena berlawanan dengan peraturan KPU no. 2 tahun 2015 tentang tahapan Pilkada dan juga melanggar keputusan KPU Muna no.3 tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.
Dalam jadwal tahapan, penyerahan berkas paslon berakhir 7 Agustus 2015, namun KPU menerima berkas lagi di tanggal 20 berdasarkan rekomendasi Panwaslu Muna.
"Kami berani meloloskan pasangan LM Rusman Emba-Abdul Malik Ditu setelah ada surat rekomendasi dari Panwaslu kabupaten," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan keputusan PTTUN tersebut maka pasangan calon LM Rusman Emba-Malik Ditu sementara dinyatakan sebagai paslon bupati/calon wakil bupati Muna yang sah.
Pilkada Kabupaten Muna diikuti tiga pasang calon yakni pasangan LM Rusman Emba-Malik Dittu yang diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP mendapatkan nomor urut satu.
Selanjutnya, pasangan yang mendapatkan nomor urut dua yakni pasangan LM Arwaha AS-LD Saemuna yang diusung oleh partai Hanura dan PKB. Kemudian pasangan nomor urut tiga LM Baharudin-La Pili yang diusung partai PAN, PKS, Gerindra dan NasDem.