Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan hingga 10 Desember 2020, menerima sebanyak 1.205 pengaduan terkait sektor jasa keuangan termasuk dampak dari COVID-19.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Sulawesi Tenggara Ridhony M H Hutasoit mengatakan pengaduan yang diterima pihaknya berupa datang langsung dan melalui surat pengaduan meningkat 864 persen dibandingkan 2019 sebanyak 125 pengaduan.
"Mayoritas pengaduan secara walk in (datang langsung) dengan mekanisme adaptasi baru sebanyak 1.012 pengaduan, dan surat sebanyak 193 pengaduan," kata Ridhony, di Kendari, Rabu.
Ia menyampaikan, adanya adaptasi baru dilakukan dengan cara mengoptimalkan sarana non-tatap muka, termasuk layanan permintaan Sistem Layanan Infomasi Keuangan (SLIK).
"Pengaduan, baik walk in dan surat paling banyak di lembaga pembiayaan sebanyak 597 pengaduan, kemudian perbankan sebanyak 518, asuransi sebanyak 66 dan pinjaman online sebanyak 24 pengaduan," jelasnya.
Menurutnya, peningkatan pengaduan ini disebabkan oleh masyarakat yang makin mengenal OJK serta implementasi kebijakan relaksasi/restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
"Pengaduan terkait kebijakan relaksasi/ restrukturisasi kredit atau pembiayaan mencapai 461 pengaduan," tutur dia.
Kata dia, seluruh pengaduan dapat diselesaikan dengan baik selama masa pandemi. Ia juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan yang ketat termasuk peralihan layanan tatap muka menjadi non-tatap muka.
"Ini semua kami lakukan demi pencapaian layanan yang optimal dan pencegahan penyebaran COVID-19. Semoga pandemik ini segera berakhir” ujar Ridhony.