Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tujuh kabupaten di provinsi itu dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, di Kendari, Senin mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan kegiatan pemungutan dan perhitungan suara (tungsura) sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 atau COVID-19.
"Seluruh penyelenggara di TPS kita lihat menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan face shield. Begitu pula pemilih, wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat pencoblosan pada 9 Desember lalu," kata Hamiruddin.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan jajarannya, Pilkada pada 9 Desember 2020 di tujuh kabupaten, pihaknya mencatat hingga saat ini tidak ditemukan indikasi atas dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).
Dia menjelaskan, penyebab terjadinya PSU di antaranya jika pembukaan kotak suara tidak prosedural dan/atau petugas KPPS merusak surat suara yang telah digunakan.
"PSU juga biasanya terjadi jika terdapat surat suara yang diberi tanda khusus, seseorang memilih lebih dari sekali dalam satu TPS, atau seorang pemilih yang tidak punya hak untuk memilih kemudian diberi kesempatan untuk melakukan pencoblosan," kata Hamiruddin.
"Sejauh ini, kita belum terima laporan seperti itu," tambah Hamiruddin.
Meskipun demikian, menurut Hamiruddin, ada sejumlah permasalahan yang terjadi saat pemungutan suara pada 9 Desember lalu, seperti pemilih hadir hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terhadap peristiwa tersebut, kata dia, pemilih yang datang tersebut tetap diberi kesempatan untuk memilih. Asalkan alamat di KTP-nya sesuai dengan lokasi TPS setempat.
"Ada pula kekurangan surat suara pada hari pemungutan suara lalu. Namun, sudah dideteksi sejak awal sehingga dicarikanlah surat suara dari TPS yang lain. Sehingga, pemungutan suara tetap dilanjutkan. Selebihnya berjalan aman dan lancar," jelasnya.
Pilkada Serentak 2020 di Sultra telah digelar di tujuh kabupaten di antaranya Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Wakatobi, Konawe Utara (Konut), Buton Utara (Butur), Kolaka Timur (Koltim), dan Konawe Kepulauan (Konkep). Saat ini tengah dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan.
Berita Terkait
MK menolak gugatan sengketa pilkada Konawe Selatan
Jumat, 19 Maret 2021 19:45
Tiga sengketa Pilkada 2020 di Sulawesi Tenggara yang gugur di tangan MK
Selasa, 23 Februari 2021 15:45
Sengketa Pilkada Kabupaten Konawe Selatan berlanjut ke tahap pembuktian di MK
Minggu, 21 Februari 2021 15:54
MK gelar sidang putusan untuk 30 perkara sengketa hasil pilkada termasuk Muna
Selasa, 16 Februari 2021 10:02
MK putus 33 perkara sengketa pilkada tidak lanjut termasuk Konawe Kepulauan
Senin, 15 Februari 2021 20:16
Sebanyak empat KPU kabupaten di Sultra tunggu sidang lanjutan sengketa pilkada
Selasa, 9 Februari 2021 17:36
KPU Konawe Selatan bantah dalil pemohon sengketa pilkada di MK
Kamis, 4 Februari 2021 15:59
Tiga daerah sengketa pilkada di Sultra jalani sidang lanjutan di MK
Rabu, 3 Februari 2021 12:33