Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi meminta kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju Pilkada 2020 di tujuh daerah di Sultra agar mengimbau pendukung dan simpatisannya menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Ali Mazi juga meminta seluruh pasangan calon peserta pilkada, agar tidak melakukan sosialisasi ataupun pertemuan dengan masyarakat jika para simpatisan dan pendukung calon tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Karena masyarakat kan tidak diundang yang diundang itu tetap memenuhi protokol kesehatan, tetapi yang datang di luar ini jadi masalah. Setelah pulang mereka beramai-ramai, konvoi," kata Ali Mazi di Kendari, Selasa.
Ali Mazi menyampaikan, ketika melakukan kampanye, para kontestan terlebih dahulu harus memastikan penerapan prokes tetap diperhatikan terutama bagi seluruh massa dan pendukung.
"Misalnya kampanye terbatas di dalam ruangan maksimal 50 orang. Di dalam ruangan 50 orang, tapi yang datang di luar ini jadi masalah, beramai-ramai," ujar Ali Mazi.
Seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pilkada serentak tahun 2020 ini, diminta untuk tidak lengah dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Pemprov Sultra mendorong penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, untuk memberikan sanksi tegas bagi siapa saja pelanggar protokol kesehatan.
Data Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sultra hingga Selasa, 24 November 2020, mencatat total kasus positif COVID-19 di daerah itu sebanyak 6.167 orang, dinyatakan sembuh sebanyak 4.769 orang, yang tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri sebanyak 1.302 orang dan dinyatakan meninggal sebanyak 96 orang.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, sebagai penyelenggara memastikan semua tahapan pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan mulai dari pendaftaran, penetapan nomor urut calon, maupun kampanye dan debat publik yang saat ini tengah berlangsung.
"Kami telah menyiapkan skenario baru di TPS agar tidak menjadi tempat penyebaran COVID-19, seperti petugas maupun pemilih wajib menggunakan masker, jumlah pemilih maksimal 500 orang dan diatur masuk secara bertahap, pemilih diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke area TPS," kata Natsir.
Kemudian, lanjut Natsir, suhu pemilih bakal diukur terlebih dahulu menggunakan thermo gun sebelum mencoblos, dan menyiapkan TPS khusus bagi mereka yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat tidak perlu ragu untuk datang menyalurkan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Berita Terkait
MK menolak gugatan sengketa pilkada Konawe Selatan
Jumat, 19 Maret 2021 19:45
Tiga sengketa Pilkada 2020 di Sulawesi Tenggara yang gugur di tangan MK
Selasa, 23 Februari 2021 15:45
Sengketa Pilkada Kabupaten Konawe Selatan berlanjut ke tahap pembuktian di MK
Minggu, 21 Februari 2021 15:54
MK gelar sidang putusan untuk 30 perkara sengketa hasil pilkada termasuk Muna
Selasa, 16 Februari 2021 10:02
MK putus 33 perkara sengketa pilkada tidak lanjut termasuk Konawe Kepulauan
Senin, 15 Februari 2021 20:16
Sebanyak empat KPU kabupaten di Sultra tunggu sidang lanjutan sengketa pilkada
Selasa, 9 Februari 2021 17:36
KPU Konawe Selatan bantah dalil pemohon sengketa pilkada di MK
Kamis, 4 Februari 2021 15:59
Tiga daerah sengketa pilkada di Sultra jalani sidang lanjutan di MK
Rabu, 3 Februari 2021 12:33